JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah mulai menggeser pendekatan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) dari sekadar kewajiban administratif menjadi instrumen yang memberi penghargaan atas kinerja lingkungan industri. Kementerian Perindustrian menilai, produsen yang telah berinvestasi pada material ramah lingkungan dan praktik berkelanjutan semestinya memperoleh perlakuan berbeda dibanding industri yang belum melakukan transformasi.
Melalui skema eco-modulation, kewajiban dan insentif EPR dirancang mengikuti capaian keberlanjutan masing-masing industri. Artinya, penggunaan bahan baku daur ulang, material berkelanjutan, hingga bioplastik akan menjadi variabel penentu dalam penghitungan kewajiban produsen.
Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian, Apit Pria Nugraha, menyampaikan bahwa pekerjaan rumah terbesar pemerintah saat ini adalah menyatukan berbagai praktik hijau industri ke dalam satu kerangka kebijakan EPR yang aplikatif. Menurutnya, tantangan bukan pada konsep, melainkan pada formulasi kebijakan yang adil dan terukur.
Ia menjelaskan, pendekatan berbasis kinerja menuntut indikator yang jelas agar insentif EPR benar-benar mencerminkan upaya industri. Tanpa formulasi yang tepat, EPR berisiko kembali menjadi beban biaya, bukan pendorong perubahan perilaku produksi.
Namun, Apit menekankan bahwa penyusunan kebijakan eco-modulation tidak bisa dilakukan oleh satu kementerian saja. Sinkronisasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Bappenas, serta kementerian dan pemangku kepentingan lain menjadi kunci agar kebijakan tidak tumpang tindih dan dapat diterapkan lintas sektor.
Dari sisi pelaku usaha, kesiapan industri dinilai tidak seragam. Rantai ekonomi sirkular mencakup spektrum yang luas, mulai dari industri pengolahan limbah, produsen bahan baku daur ulang, hingga sektor makanan dan minuman. Meski demikian, industri berskala besar termasuk perusahaan multinasional dan FMCG dinilai telah memiliki fondasi kuat untuk menjalankan EPR berbasis kinerja.
Di ranah regulasi, Kementerian Lingkungan Hidup tengah memperkuat landasan hukum EPR melalui rancangan peraturan presiden. Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Agus Rusli, menyebut regulasi tersebut ditargetkan rampung pada paruh pertama 2026 dan akan mempertegas peran produsen, pemerintah, serta skema Producer Responsibility Organization (PRO).
Penguatan aturan dinilai penting mengingat tingkat kepatuhan produsen masih rendah. Hingga kini, jumlah perusahaan yang menyampaikan peta jalan pengurangan sampah masih terbatas, mencerminkan perlunya insentif dan sanksi yang lebih efektif.
Pendekatan EPR juga diarahkan agar memberi dampak sosial. Badan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menilai kebijakan ekonomi sirkular seharusnya turut meningkatkan kesejahteraan pekerja informal, khususnya pemulung, yang selama ini menjadi tulang punggung pengelolaan sampah namun belum sepenuhnya terlindungi.
Sementara itu, pelaku industri meminta agar kebijakan EPR tidak diberlakukan secara seragam. Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan Triyono Prijosoesilo menilai perbedaan skala usaha dari lokal hingga nasional perlu menjadi pertimbangan utama agar regulasi tidak membebani industri kecil.
Dari perspektif perencanaan pembangunan, Bappenas menempatkan EPR sebagai instrumen strategis untuk mendorong inovasi kemasan dan mengurangi ketergantungan pada virgin material. Deputi Bidang Pangan, SDA, dan Lingkungan Hidup Bappenas Leonardo AA Teguh Sambodo menyatakan EPR telah masuk dalam agenda prioritas pembangunan ekonomi sirkular jangka menengah dan panjang nasional.
Dengan penerapan eco-modulation, pemerintah berharap EPR tidak lagi dipersepsikan sebagai kewajiban tambahan, melainkan sebagai mekanisme insentif yang mendorong industri beralih ke produksi yang lebih hijau, efisien, dan berkelanjutan. Jika dirancang tepat, kebijakan ini berpotensi menjadi katalis transformasi industri nasional menuju ekonomi sirkular yang inklusif. (Boy)
