Suara Karya

Jelang Munas, Sudah Seharusnya PB PORSEROSI Bentuk TPP / SC

JAKARTA (Suara Karya) : Sebagian besar Pengprov PORSEROSI berharap dibetuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) untuk mengetahui calon Ketua Umum yang akan mendaftar atau maju dalam Munas PB PORSEROSI yang akan digelar 25 – 26 Oktober 2025.

“Pimpinan Rakernas PB PORSEROSI beberapa hari yang lalu sebagian Pengprov berharap dibetuk TPP, namun karena waktunya krusial maka PB PORSEROSI meminta dibentuk Steering Committee (SC) yang anggotanya 2 orang dari PB PORSEROSI dan 3 peserta dari Pengprov, “tegas Ketua Pengprov PORSEROSI Kalimantan Utara, Steve Singgih Wibowo.ST.MMP di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Steve Singgih mengatakan, hingga saat ini PB PORSEROSI belum ada tanda – tanda wakil dari PB PORSEROSI maupun Pengprov menjadi SC. Dengan begitu diharapkan melakukan rapat melaui zoom. Namun kalau, tidak jangan disalahkan para Pengprov rapat sendiri melakukan zoom menentukan wakil Pengprov yang masuk SC.

Kendati pendaftaran calon Ketua Umum yang akan maju dalam Munas PB PORSEROSI 25 – 26 Oktober 2025 melalui SC menyalahi jalur yang semestinya. Namun karena menjadi kesepakatan para anggota dalam Raker PB PORSEROSI, maka dilakukan juga. Dengan catatan ada masa waktunya atau dead line.

“Minimal anggota SC pengurus PB PORSEROSI dan anggota Pengprov sudah dipilih atau ditentukan pekan ini atau 25 September 2025. Kalau hal itu belum juga jangan disalahkan bila jajaran Pengprov menetukan sendiri dengan pemilihan lewat zoom meeting, ” tegasnya.

Surat Penolakan Caretaker

Ketika ditanya apakah kedatangan di Kantor PB PORSEROSI dari Kaltara hanya menyampaikan usulan tersebut? Steve Singgih dengan tegas mengatakan, ada dua agenda. Yang paling utama adalah mengantar surat penolakan Caretaker yang ditujukan ke Pengprov PORSEROSI Kalimantan Utara (Kaltara) oleh Ketua Umum PB PORSEROSI.

Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Caretaker Ketua Umum PB PORSEROSI 355/PB-PORSEROSI/IX/2025 tidak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) PORSEROSI Pasal 33 ( Masa Bhakti Kepengurusan ) ayat 3. Hal ini harus diberikan surat penolakan, agar jajaran pengurus PB PORSEROSI tahu duduk permasalahannya.

“Surat penolakan (SK) Caretaker Ketua Umum PB PORSEROSI 355/PB-PORSEROSI/IX/2025 saya antar sendiri, dan tidak ada satupun jajaran pengurus PB PORSEROSI ditempat. Surat penolalan SK sudah saya serahkan dan diterima penjaga atau karyawan kantor PB PORSEROSI di Lantai 8 Gedung KONI Pusat, GBK Senayan Jakarta, “jelas Steve Singgih.

Dengan begitu, Ketua Umum PB PORSEROSI bisa langsung membaca surat penolakan tersebut. Dengan harapan, mengetahui isi Pasal 33 ( Masa Bhakti Kepengurusan ) ayat 3.

Lebih jauh Steve Singgih mengatakan, dalam dunia olahraga jarak antara bawahan dan atasan tipis. Karena dalam dunia olahraga yang ada adalah partner, bukan pengabdian antara bawahan dan atasan.

Dalam pembinaan olahraga pengurus daerah yang melakukan pembinaan atlet, sedang pengurus pusat atau PB PORSEROSI yang memberikan arahan. Dengan begitu hubungan antara kedua belah pihak, bukan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana bawahan harus selalu nurut sama atasan, bukan melakukan dialog untuk menyelesaikan permasalahan.

“Sekali lagi dalam dunia olahraga menjunjung sportifitas harus ditegakkan baik pengurus Pengprov atau PB PORSEROSI yang akan maju lagi dalam Munas nantinya, ” tegas Steve Singgih. (Warso)

 

 

Related posts