Suara Karya

Kapal Gets 1 Diduga Masih Beroperasi Meski Berstatus Barang Bukti, Korban Tuntut Penegakan Hukum

JAKARTA (Suara Karya): Polemik seputar kapal Gets 1 milik PT GETS kembali mencuat. Kapal yang semestinya berstatus barang bukti dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, ternyata masih beroperasi di lapangan.

Korban, Tedy Agustiansjah, menuturkan bahwa kapal tersebut terakhir kali terlihat beroperasi di Perairan Belinyu, Bangka Belitung. Ia menuding hasil tambang kapal justru dikuasai oleh Samuel Then bersama pihak-pihak yang diduga meloloskan kapal dari pemantauan aparat.

“Waktu kami temukan, plang sitaan Bareskrim Polri sudah tidak ada. Selama kapal itu beroperasi, puluhan miliar sudah dihasilkan, tapi para korban sama sekali tidak menerima haknya,” ungkap Tedy, Minggu (14/9/2025).

Menurut Tedy, kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam. Ia menilai ada kejanggalan karena barang bukti bisa digunakan secara bebas untuk aktivitas tambang. “Seolah Samuel Then bisa mengatur Bareskrim dan Kejaksaan dalam penggunaan kapal ini,” tambahnya.

Sejumlah anak buah kapal (ABK) turut mengeluhkan nasib mereka. Tono, salah seorang ABK, mengaku kapal Gets 1 disewa oleh PT Arset sejak Oktober 2024 untuk kebutuhan tambang timah. Namun, hingga kontrak berakhir pada Agustus 2025, ia belum menerima bayaran.

“Saya dijanjikan gaji sejak 1 September, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Ditanya ke bos (Samuel Then), katanya belum ada uang,” ucap Tono.

Hal senada disampaikan Satrio, ABK lainnya. Ia menyebut kapal Gets 1 lebih sering bersandar setelah tambang selesai, sementara nasib para kru tetap tidak jelas. “Kami kerja mati-matian, tapi tidak ada perjanjian resmi. Jadi kami tidak bisa menuntut apa-apa,” ujarnya.

Pertanyakan Penegakan Hukum

Kapal Gets 1 sebelumnya ditetapkan sebagai barang bukti oleh Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri pada 11 April 2023, sesuai laporan polisi Nomor LP/B/48/11/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda.

Tedy pun mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat. “Di mana taring kejaksaan melihat barang bukti dipakai untuk kepentingan pribadi? Seharusnya tidak boleh,” katanya.

Ia mendesak PT Timah segera mencabut izin operasi kapal Gets 1 karena aset tersebut merupakan milik nasabah Pracico, bukan Samuel Then. Tedy juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kajati DKI Patris Yusrian Jaya untuk segera menegakkan aturan dengan menyita kembali kapal tersebut.

“Barang bukti tidak boleh dijadikan alat untuk mencari keuntungan individu. Kami minta tindakan tegas,” tegasnya. (Boy)

 

 

 

 

 

Related posts