JAKARTA (Suara Karya): Menindaklanjuti mandat Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberi beasiswa bagi korban dan keluarga korban.
Peluncuran program beasiswa di 12 lokasi peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia digelar di Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/23).
Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo menyampaikan, sejak Januari 2023 pemerintah memutuskan untuk menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, tertanggal Maret 2023.
Dalam Inpres tersebut ada 19 kementerian dan lembaga yang terlibat. Di bidang pendidikan, Kemdikbudristek berperan untuk menyediakan beasiswa pendidikan bagi korban dan keluarga korban.
“Hari ini kita bersyukur alhamdulillah, mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa, sekaligus menandai komitmen bersama untuk pencegahan agar hal serupa tidak terjadi di masa depan,” ucap Presiden.
Presiden Jokowi juga menyebut laporan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum.dan Keamanan, Mahfud MD, bahwa korban dan keluarga korban di Aceh mulai mendapat pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan, perbaikan tempat tinggal, dan pembangunan fasilitas lainnya.
Menyikapi amanat Presiden khususnya di bidang pendidikan, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PPLP) Kemdikbudristek, Abdul Kahar, mengatakan, pada tahap awal ada 9 anak yang mendapat beasiswa pendidikan.
Kesembilan anak itu hasil identifikasi dan verifikasi data yang bersumber dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Data awalnya ada 77 nama, setelah ditelusuri melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), ada 53 anak usia sekolah dan 19 diantaranya terdata aktif di Dapodik,” kata Abdul Kahar.
Data itu ditelusuri kembali, ada 7 anak sudah masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP), sedangkan 9 lainnya belum mendapat PIP dan ada di sekolah. Sembilan orang itu yang ditetapkan sebagai penerima beasiswa tahap pertama,” ujar Kahar disela peluncuran program.
Adapun beasiswa dan perangkat sekolah telah diberikan secara langsung kepada 9 anak korban, satu hari sebelum peluncuran, di Pendopo Kabupaten Pidie, Senin (26/6/23).
Pemberian beasiswa disaksikan Bupati Pidie beserta pemangku kepentingan pendidikan. Beasiswa diterima anak-anak korban dalam bentuk buku tabungan dan perangkat sekolah.
Abdul Kahar mengatakan, ada 3 tugas pokok Kemdikbudristek dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia. Pertama, menyediakan beasiswa bagi anak korban.
Kedua, menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan, dan yang ketiga, menyiapkan sarana dan prasarana untuk bidang kebudayaan.
Dalam kasus pelanggaran HAM berat, tentunya banyak masyarakat yang merasa berhak mendapat perhatian dari pemerintah. Namun, ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan Kemdikbudristek dalam pemberian beasiswa tersebut.
“Kami terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan daerah untuk memastikan anak-anak korban itu mendapat haknya di bidang pendidikan,” tuturnya.
Kahar juga mengatakan, Kemdikbudristek terus berupaya agar anak korban yang masih usia sekolah, tapi tidak bersekolah atau drop out (DO) dapat kembali ke sekolah. Jika anak itu sudah lulus di satu jenjang pendidikan, dipastikan bisa meneruskan kembali ke jenjang pendidikan selanjutnya.
“Mereka yang sudah tidak usia sekolah dan tidak mau kembali ke sekolah, kami koordinasikan untuk ke pendidikan nonformal atau ke program berbeda di kementerian atau lembaga lain,” jelasnya.
Program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat ini melibatkan 19 kementerian dan lembaga, yaitu: Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Selain itu ada Kemdikbudristek, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian PUPR, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. (***)