Suara Karya

KPAI Dukung Pemerintah Terapkan Sistem Zonasi dalam PPDB

JAKARTA (Suara Karya): Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tentang sistem zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sistem itu dinilai sejalan dengan kepentingan terbaik anak.

“Jika anak sekolah dekat rumah, maka raga maupun jiwanya lebih sehat. Karena tak perlu berangkat jam 5 pagi, jadi ada waktu untuk istirahat. Siswa ke sekolah dengan jalan kaki, jadi hemat biaya,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam diskusi bertajuk ‘Kebijakan PPDB dan Sistem Zonasi Dalam Persfektif Kepentingan Terbaik Anak’, di Jakarta, Rabu (19/6/2019)

Narasumber lain dalam diskusi itu adalah pakar pendidikan Itje Chodijah, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo dan Dewan Kehormatan FSGI, Guntur Ismail.

Retno menambahkan, sistem zonasi akan membuat menghapus kecenderungan orangtua memilih sekolah unggulan. Karena semua sekolah dituntut untuk berkualitas.

“Yang terpenting, bagaimana mendorong pemda untuk meratakan sarana dan prasarana pendidikan. Bagi pemerintah pusat, segera laksanakan redistribusi guru,” ujarnya.

Retno mengutip data Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) yang dikeluarkan Kemendikbud pada 2018. Data menunjukkan cukup banyak pergeseran pada daftar sekolah terbaik di tiap-tiap provinsi. Hal itu membuktikan kualitas sekolah sudah mulai merata, mengingat sistem zonasi memasuki tahun ketiga.

“Beberapa tahun depan dipastikan sekolah berkualitas akan semakin rata, jika sistem zonasi dijalankan secara konsisten. Mengukir prestasi itu tidak mengenal sekolah negeri atau swasta atau sekolah favorit. Prestasi lebih banyak ditentukan semangat belajar dan ketekunan,” katanya menegaskan.

Terkait masih tingginya penolakan masyarakat terhadap sistem zonasi dalam PPDB, Retno mengatakan, tugas pemerintah pusat maupun daerah untuk mengedukasi masyarakat. “Sambil terus melakukan perbaikan secara terstruktur, sistematis dan massif. Sehingga mereka paham juknis PPDB di daerahnya masing-masing,” katanya.

KPAI mengapresiasi Pemda yang mulai menambah jumlah sekolah negeri, terutama di wilayah yang sebelumnya tak mampu menampung banyaknya siswa yang ingin mengakses sekolah negeri. Misalnya, Pemkot Bekasi yang membuat 7 SMPN baru, yaitu SMPN 50, 51, 52, 53, 54, 55 dan 56.

“Namun, kebijakan penambahan jumlah sekolah negeri ini berpotensi membuat banyak sekolah swasta kekurangan siswa. Dampak atas masalah itu juga perlu diantisipasi,” tuturnya.

Guna dapat masukan dari masyarakat terkait pelanggaran dalam Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB Sistem Zonasi, lanjut Retno, KPAI membuka Posko Pengaduan di sejumlah daerah.

“KPAI menyusun indikator pengawasan dengan berpedoman pada permasalahan yang paling banyak dilaporkan saat PPDB tahun 2018. Misalkan, masih minimnya sosialisasi, petunjuk teknis yang kurang jelas, pembagian zonasi tanpa melakukan pemetaan antara jumlah sekolah negeri dengan jumlah penduduk dan kuota per zonasi dan penentuan jarak dengan aplikasi google maps dianggap keliru menentukan jarak sesungguhnya,” katanya.

Ditambahkan, tim pengawasan akan melaksanakan tugas hingga 24 Juni 2019. Hasil pengawasan akan dirilis KPAI pada sepekan kedepan untuk perbaikan sistem dan advokasi kebijakan PPDB. (Tri Wahyuni)

Related posts