JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv, dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nama Rajiv mencuat lantaran disebut-sebut ikut menyalurkan program CSR pada periode 2019–2024. Namun, pada masa itu ia belum menjabat sebagai legislator, melainkan masih berstatus staf ahli DPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa fokus penyidik saat ini masih tertuju pada dua tersangka utama, yaitu Satori dan Heri Gunawan. “Jika nanti sudah ada jadwal pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk Rajiv, kami akan sampaikan secara resmi,” ujar Budi di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Meski begitu, KPK hingga kini belum menetapkan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Satori dan Heri Gunawan yang sebelumnya absen dari panggilan penyidik pekan lalu.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan lembaganya tidak akan tebang pilih dalam menelusuri perkara ini. Namun, ia belum memastikan kapan Rajiv akan dipanggil. “Proses masih berjalan, kita tunggu perkembangan dari penyidik,” katanya singkat.
Kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat dan mantan pejabat, yang diduga menikmati aliran dana dalam program bantuan tersebut. (Boy)
