Suara Karya

MA Tolak Gugatan Judicial Review Permendikbudristek tentang PPKS

JAKARTA (Suara Karya): Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materiil atau judicial review atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 itu hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.

“Kita (pemerintah) bersyukur setelah membaca website kepaniteraan MA yang menyebut MA menolak permohonan hak uji materill (judicial review) atas Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA,” kata Chatarina di Jakarta, Senin (18/4/22).

Permendikbudristek itu dibuat sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Sehingga terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga pendidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Irjen Kemdibudristek juga memberi apresiasi kepada sivitas akademika se-Indonesia, berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut dan mengawal proses judicial review tersebut.

“Lahirnya Permendikbudristek merupakan momentum untuk menyatukan langkah, guna melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan,” tutur Chatarina.

Sebelumnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan gugatan berupa JR kepada MA pada Rabu (2/3/2022), dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022.

Dalam gugatannya, LKAAM meminta MA untuk meninjau kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Pendidikan Tinggi.

Untuk diketahui, hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 2022 menunjukkan 92 persen responden yang mengetahui tentang Permendikbudristek PPKS mendukung keberadaan peraturan tersebut. (Tri Wahyuni)

Related posts