Suara Karya

Pengamat: Penegakan Hukum dan HAM di Era Jokowi Masih On The Track

JAKARTA (Suara Karya): Jelang penutupan tahun 2021, sejumlah capaian telah ditorehkan oleh pemerintah Indonesia sepanjang tahun ini, meski tidak sedikit pekerjaan rumah ‘PR’ yang harus di tuntaskan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf ke depannya, utamanya menyangkut bidang hukum.

Walau demikian, Majelis Anggota Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) periode 2017-2021, Budi Satria Dewantoro, S.H, mengatakan, kinerja pemerintah di bidang hukum, tampak masih on the track.

“Simpulan ini merujuk pada komitmen pemerintah dalam penegakan hukum. Sebagaimana sejatinya, hukum harus ditegakkan “tanpa pandang bulu”. Tekad tersebut sudah dibuktikan dengan kuantitas dan kualitas penanganan perkara dalam mengakomodasi kepentingan atau tuntutan keadilan, baik dari korban, maupun para pihak yang berperkara,” ujar Budi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/11/2021).

Lantas beranjak ke komitmen pemerintah dalam pembangunan hukum. Terkait pembentukan atau pembaharuan hukum (undang-undang), ujar Budi, tak berhenti walau wabah virus corona melanda.

Dengan menggerakkan seluruh jajaran kementerian dan lembaga sebagaimana fungsinya, upaya ini diwujudkan lewat harmonisasi atau sinkronisasi aturan hukum agar tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasinya.

“Sehingga, regulasi yang diterbitkan mampu menjawab persoalan di berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu di ranah pelaksanaan serta penegakan hukum, kata Budi, institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan tiada mengenal kata menyerah berkejaran dengan waktu buat menyelesaikan perkara/sengketa dengan cepat dan biaya ringan. Tentu dengan berpijak pada ketentuan hukum dan alat bukti sah, termasuk pula pemberlakuan prosedur tersendiri sesuai keunikan masing-masing kasus.

“Belakangan waktu ini, masyarakat tentu sangat populer dengan istilah keadilan restoratif (restorative justice) yang diusung kedua lembaga tersebut dalam kerangka sitem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Tentu hal ini kemajuan yang signifikan sebagai alternatif resolusi konflik di tengah masyarakat, dengan tetap menjunjung kepentingan korban serta kepentingan hukum yang lain. Dengan pendekatan hukum pidana menjadi upaya pamungkas (ultimum remedium) dalam penegakan hukum,” katanya.

Masih dalam isu penegakan hukum, menurut Budi, tidak bisa dipungkiri jika komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi layak buat diapresiasi.

“Meningkatnya pengusutan kasus-kasus korupsi oleh jajaran kejaksaan misalnya, tidak saja dari segi kuantitas kasus, namun dalam hal nilai kerugian negara pun sudah melampaui jumlah yang ditangani KPK. Hingga semester pertama 2021 saja, Kejaksaan telah menangani kerugian negara sebesar Rp 338 miliar. Sedangkan KPK baru menghimpun sebanyak Rp. 331 miliar,” ujarnya lebih lanjut.

Kemudian, berkenaan dengan pemajuan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) “political will” dan kinerja pemerintah di era presiden Joko Widodo, juga tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Di pandemi COVID-19 yang belum berhenti, negara sudah menunjukkan kemauan keras dan kemampuan dalam memenuhi hak atas kesehatan termasuk perlindungan atas hak hidup sesuai dengan kovenan internasional di bidang HAM dan amanat konstitusi negara, UUD 1945 pada situasi kedaruratan,” ujar Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Perkumpulan Kontraktor Profesional Indonesia (Perkopindo) periode 2021-2026 ini.

Dikatakannya, sebagai salah satu ikhtiar pemerintah memajukan atau mempromosikan HAM, dilaksanakan dengan mewujudkan kabupaten/kota yang ramah HAM.

Pekan lalu (16-19 November 2021), misalnya Komnas HAM dan Internasional NGO Forum on Indonesia Development (INFID) menghelat Festival HAM 2021 yang dipusatkan di Semarang, Jawa Tengah.

Dimana dalam event tersebut pemerintah yang diwakili Deputi V KSP dan Walikota Semarang, Komnas HAM dan INFID menandatangani nota kesepakatan Festival HAM 2021 yang memuat komitmen berkolaborasi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman HAM masyarakat serta mendesain strategi penyelesaian persoalan hak asasi manusia pada level daerah.

Terakhir, kata Budi, pemerintah melalui Kejaksaan Agung juga tidak abai terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Terbaru, dalam rangka mempercepat pengungkapan dan penuntasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat atau kejahatan terhadap kemanusiaan itu, Jaksa Agung telah menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah strategis, khususnya menyatukan persepsi antara penyidik Jaksa Agung dan Komnas HAM. Sehingga isu HAM tidak lagi melayang di ruang HAMpa. (Pramuji) 

Related posts