Suara Karya

Kuasa Hukum Soroti Dissenting Opinion Hakim dalam Kasus PT PAL

JAKARTA (Suara Karya): Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim dalam putusan perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya. Menurut dia, pendapat berbeda yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestriana menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang mendasar di antara majelis hakim terkait unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Dalam dissenting opinion itu dinyatakan Bengawan Kamto tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara kredit PT PAL di BNI,” ujar Ilham dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Ilham, Ketua Majelis Hakim menilai Bengawan Kamto telah menunjukkan itikad baik sebagai debitur dengan mengucurkan dana pribadi untuk operasional perusahaan dan pembayaran kewajiban kredit PT PAL.

Pihak kuasa hukum menyebut sejak 2018 hingga 2021 Bengawan Kamto telah mengeluarkan dana sekitar Rp61 miliar untuk membantu operasional perusahaan dan pembayaran angsuran kredit. Selain itu, kliennya juga disebut memberikan personal guarantee, corporate guarantee, cash collateral, serta tambahan agunan berupa tiga unit apartemen.

“Fakta-fakta itu menurut kami menunjukkan bahwa perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan bisnis dan perdata, bukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Ilham juga menyoroti nilai aset pabrik kelapa sawit (PKS) PT PAL yang menjadi agunan kredit di Bank BNI. Berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai PKS pada lelang pertama yang diajukan ke KPKNL mencapai Rp126 miliar.

Menurut dia, nilai aset tersebut melebihi uang pengganti sebesar Rp80,1 miliar yang dibebankan kepada Bengawan Kamto dalam putusan pengadilan.

“Karena itu kami menilai penyelesaian perkara ini seharusnya bisa ditempuh melalui mekanisme perdata bisnis,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyinggung keberadaan Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN.Mdn yang masih berlaku hingga Juni 2027. Mereka menilai putusan homologasi tersebut menunjukkan adanya proses restrukturisasi utang yang masih berjalan.

Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan disparitas hukuman terhadap Komisaris PT PAL, Arif Rohman, yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Padahal, menurut Ilham, dalam persidangan terdapat bukti digital forensik berupa percakapan yang menunjukkan keterlibatan Arif Rohman dalam pengelolaan dan proses kredit PT PAL.

“Sedangkan Bengawan Kamto yang telah menyerahkan aset pribadi dan perusahaan sebagai jaminan justru dijatuhi hukuman lebih berat,” katanya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum memastikan akan mengajukan upaya banding setelah menerima salinan lengkap putusan pengadilan. (Boy)

Related posts