JAKARTA (Suara Karya): Guna mendorong transformasi digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menerapkan ijazah elektronik dan cetak mandiri bagi sekolah. Penerapan tersebut berlaku mulai 2025.
Penerapan ijazah elektronik merujuk pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permenbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam peraturan itu disebutkan penerbitan ijazah harus memenuhi 3 prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun, dalam penerapannya setiap tahun masih terkendala, sehingga sistem penerbitan ijazah elektronik terus diperbaiki.
Demikian dikemukakan Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA), Winner Jihad Akbar dalam acara Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025, pada Rabu (5/2/25) yang disiarkan melalui kanal Youtube Direktorat SMA.
Winner menambahkan, sosialisasi ijazah elektronik dilakukan guna memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.
“Penerapan ijazah elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan dan kemudahan bagi penerima ijazah. Penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ucapnya.
Menurut Winner, penerapan ijazah elektronik memberi otonomi lebih luas kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah. Diharapkan, upaya itu dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya.
“Penting untuk dicatat, hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki kewenangan tersebut,” tuturnya.
Salah satu penyusun materi hukum dan perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak menyoroti perubahan signifikan regulasi penerbitan ijazah, dengan adanya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
“Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi terbaru telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas,” ujarnya.
Prinsip tersebut, lanjut Xarisman, memastikan, ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemdikdasmen, L Manik Mustikohendro menilai, pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan.
“Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya,” katanya.
Salah satu poin krusial, ditambahkan L. Manik, bagaimana membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat dipastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusannya.
Ia juga menambahkan, strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan meminimalkan potensi kesalahan dalam penerbitan ijazah.
“Dengan adanya peraturan dan inisiatif ini, diharapkan proses penerbitan ijazah di Indonesia menjadi lebih efisien, aman dan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan pemerintah,” kata L. Manik menandaskan. (Tri Wahyuni)