Suara Karya

Omicron Naik, Kepala Daerah Diminta Tak ‘Ngeyel’ Paksakan PTM 100%

JAKARTA (Suara Karya): Di tengah maraknya kasus Omicron, kepala daerah diminta tak ‘ngeyel’ dengan memaksa satuan pendidikan tetap menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100%.

Hal itu dikemukakan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim dalam siaran pers, Jumat (4/2/22).

Satriwan memberi apresiasi atas keputusan beberapa kepala daerah yang menghentikan PTM 100 persen menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ). Seperti dilakukan Gubernur Banten yang menghentikan PTM di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Selain juga dilakukan Walikota Bogor, Walikota Bekasi dan Bupati Bogor. “Daerah aglomerasi Jabodetabek sudah semestinya menghentikan PTM 100 persen. Apalagi Jakarta, Gubernur Anies Baswedan tak boleh ragu hentikan PTM 100 persen, mengingat ‘positivity rate’ DKI menembus angka 16 persen.

Bahkan data terbaru menunjukkan, ada 190 sekolah yang mana siswa dan gurunya terpapar Omicron. Padahal, sekolah tersebut banyak yang sudah 2 kali terdampak covid-19. Sedangkan rekomendasi WHO, sekolah bisa dimulai PTM jika positivity rate di bawah 5 persen.

“Itu artinya, jika daerah tersebut ‘positivity rate’ sudah di atas 5 persen, bahkan di atas 15 persen, ya sudah semestinya PTM nya dihentikan,” tuturnya.

Ditambahkan, panduan pelaksanaan pendidikan selama pandemi yang termaktub dala. SKB Empat Menteri mesti disesuaikan dengan kondisi daerah saat ini. P2G memandang banyak kepala daerah yg masih ragu, bahkan takut jika stop PTM 100 persen akan bertentangan dengan SKB Empat Menteri.

“Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekolah berada di bawah kewenangan Pemda kabupaten/kota yaitu PAUD, SD dan SMP. Sementara sekolah berada di bawah Pemerintah Provinsi adalah SMA, SMK dan SLB.

“Mestinya UU ini jadi rujukan Kepala Daerah, selain SKB 4 Menteri yang jelas-jelas kedudukannya di bawah UU,” tuturnya

Kepala Daerah yang wilayahnya sedang mengalami kenaikan kasus covid-19 hendaknya langsung bertindak tegas dan terukur. Mereka tidak boleh ‘ngeyel’ dengan menunggu kasus semakin tinggi, sehingga sekolah menjadi klaster penularan. Dalam kondisi darurat ini, keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi yang utama,” tuturnya.

P2G mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo agar 3 provinsi, yaitu DKI, Jabar dan Banten melakukan evaluasi PTM 100 persen secara total, mengingat daerah itu ada dalam aglomerasi dan menjadi episentrum kenaikan kasus.

“Saya rasa kepala daerah punya landasan yuridis UU Pemda tadi, sehingga punya diskresi untuk menentapkan keputusan yg berbeda dari SKB 4 Menteri ” ucap Satriwan.

Menurutnya, keputusan untuk menunda PTM 100 persen sebenarnya bukan hal baru. Kementerian Agama menyatakan dalam Surat Edaran No. B-3/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022, khususnya angka 3, kepala madrasah dapat menentukan opsi skema pembelajaran yang dipakai baik PJJ atau BDR, di tengah kenaikan kasus covid-19.

“Apapun pilihan opsinya harus sepanjang koordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama setempat,” katanya.

P2G menilai, Kemenag lebih fleksibel dalam menentukan skema pembelajaran sekarang ini. “Apakah lantas dikatakan Kemenag melanggar SKB Empat Menteri? Saya rasa tidak. Jika terbukti melanggar mestinya ada sanksi, tetapi faktanya tidak ada. Surat edarannya tetap berlanjut,” tuturnya.

Kondisi itu, menurut Satriwan membuktikan buruknya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain, tidak tegasnya pemerintah pusat dalam memberi arahan kepada pemerintah daerah, sehingga terlihat jalan sendiri-sendiri.

Ia mencontohkan Gubernur Anies Baswedan yang harus meminta izin kepada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pangaribuan untuk menghentikan PTM 100 persen di Jakarta. Padahal kepala daerah di sekitar DKI Jakarta saja sudah lebih berani menghentikan PTM 100 persen. (Tri Wahyuni)

Related posts