Suara Karya

Polres Gianyar Lanjutkan Penyidikan Dugaan Penggelapan Rp500 Juta

JAKARTA (Suara Karya): Kepolisian Resor Gianyar akhirnya melanjutkan penyidikan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp500 juta yang menyeret nama pemilik PT Mitra Setia Kirana, Titin. Uang tersebut sebelumnya diserahkan oleh seorang pengusaha bernama Tedy Agustiansjah, untuk proyek franchise restoran Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung yang tak pernah terwujud.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/III/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, tertanggal 14 April 2025.

Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, menyambut baik kelanjutan proses hukum atas kasus ini dan menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, Kasat Reskrim Iptu M. Guruh Firmansyah, serta Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Gianyar yang melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan. Klien kami sudah cukup lama menunggu keadilan,” ujar Natalia, Rabu (30/7/2025).

Menurut Natalia, kliennya pertama kali diminta menyerahkan dana sebesar Rp500 juta oleh Titin pada April 2018. Dana itu disebut-sebut untuk pembukaan franchise resto Bebek Tepi Sawah di Lampung.

“Setelah uang diberikan, klien kami diajak ke Gianyar, Ubud, dan diperlihatkan restoran Bebek Tepi Sawah seolah sudah ada kerja sama. Tapi kenyataannya, klien hanya diberikan draft kosong, tak ada kesepakatan resmi,” jelasnya.

Natalia mengungkap, hingga kini tidak ada bukti transaksi antara pihak Titin dan manajemen Bebek Tepi Sawah. Yang ada justru surat pengakuan sepihak dari Titin bahwa uang yang diterima hanya Rp250 juta, tanpa disertai kuitansi resmi.

“Lebih parah lagi, klien kami sempat diminta tambahan dana hingga Rp17,2 miliar dengan dalih kerja sama franchise sudah berjalan. Belakangan dalam persidangan, terbukti tidak ada satu pun dokumen kerja sama dengan pemilik merek Bebek Tepi Sawah,” ungkapnya.

Natalia menyayangkan adanya wacana penghentian penyidikan sebelumnya dengan alasan bahwa uang Rp500 juta digunakan untuk kebutuhan pribadi Titin, bukan pembangunan resto.

“Pernyataan itu sungguh menggelikan. Dalam pemeriksaan, Titin bahkan mengaku sebagai selingkuhan klien kami dan merasa wajar memakai uang tersebut,” beber Natalia.

Pengakuan Titin sebagai ‘wanita simpanan’ justru dinilai Natalia sebagai penghinaan terhadap kehormatan suami sahnya, Hengki alias Amoy, serta keluarganya.

“Dia masih hidup serumah dengan suami dan anak-anaknya, memamerkan kehidupan keluarga harmonis di media sosial, tapi di BAP mengaku sebagai simpanan klien kami. Ini kan merusak marwah keluarga sendiri,” kata Natalia.

Natalia menyoroti adanya permintaan dari Titin kepada penyidik agar kasus ini dihentikan. Hal ini diperkuat oleh pengakuan kepada penyidik bernama Wayan Arta.

“Titin dengan entengnya bilang ke penyidik bahwa uang klien kami boleh dipakai sesuka hati karena dia adalah selingkuhan. Ini bukan argumen hukum yang bisa membatalkan unsur pidana penggelapan,” tegasnya.

Ia berharap Polres Gianyar tetap profesional dan tidak terpengaruh narasi pribadi yang menyimpang dari substansi perkara.

“Kami minta fokus pada fakta hukum. Ada aliran dana yang jelas untuk franchise, tapi hingga kini tidak pernah terealisasi. Bahkan tidak ada bukti pembayaran ke pemilik brand resto. Ini jelas bukan persoalan hubungan pribadi, tapi dugaan penipuan dan penggelapan,” pungkas Natalia.

Saat ini, pihak pelapor menunggu kelanjutan proses hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka terhadap Titin dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema ini. (Boy)

 

Related posts