
JAKARTA (Suara Karya): Lebih dari 400 penasihat hukum internal perusahaan (in-house counsel), pimpinan firma hukum, regulator, serta eksekutif bisnis dari berbagai negara berkumpul di Nusa Dua, Bali, dalam ajang Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2025 yang digelar oleh Hukumonline, bekerja sama dengan Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) dan Asia Pacific Corporate Counsel Alliance (APCCA) pada 2–3 Oktober 2025.
Mengusung tema “Agility in Convergence 2026”, acara ini membahas peran penting penasihat hukum dalam menghadapi era disrupsi yang menuntut kecepatan, kolaborasi lintas sektor, serta ketepatan dalam pengambilan keputusan. Tema tersebut juga menggambarkan bagaimana hukum, bisnis, teknologi, dan kepentingan sosial kini saling terhubung erat dan tak lagi bisa berjalan sendiri-sendiri.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. (H.C.) R. Narendra Jatna dalam pidato kuncinya mengatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum berbagi pengalaman, tetapi juga ajang untuk meningkatkan reputasi profesi in-house counsel di tingkat regional dan global. Ia menegaskan, penasihat hukum internal perusahaan harus berpegang pada tiga pilar utama profesi: Code of Practices, Code of Ethics, dan Code of Conduct. Ketiganya, kata Narendra, menjadi panduan teknis, kompas moral, sekaligus peta perilaku profesional yang menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Profesi hukum yang baik tidak berhenti pada kepatuhan, tetapi membangun budaya integritas yang berkelanjutan,” ujarnya. Narendra juga mengingatkan bahwa perusahaan kini tidak hanya berperan sebagai entitas ekonomi, tetapi juga sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab secara sosial, lingkungan, dan moral.
Sementara itu, CEO Hukumonline Arkka Dhiratara menilai, in-house counsel kini bukan lagi sekadar pengawal kepatuhan hukum, tetapi mitra strategis yang menavigasi arah bisnis. “Para in-house counsel adalah penjaga integritas sekaligus navigator yang memastikan perusahaan tetap berada di jalur hukum. Hukum tidak boleh berhenti sebagai teks, tetapi menjadi energi yang menggerakkan perubahan,” ungkapnya.
Sebagai puncak acara, Hukumonline menganugerahkan In-House Counsel Awards 2025 kepada para penasihat hukum yang menunjukkan kepemimpinan dan kontribusi luar biasa dalam menjaga daya saing bisnis nasional. Selain itu, juga diumumkan dua kategori penghargaan khusus: In-House Counsel Elite 2025, yang menyoroti para pemimpin hukum korporasi berpengaruh di Indonesia, serta In-House Counsel Choice 2025, penghargaan bagi firma hukum dan pengacara yang paling dipercaya oleh para in-house counsel.
Presiden ICCA Seradesy Sumardi menambahkan bahwa di tengah percepatan digital, kebijakan pemerintah yang terus berubah, dan ketidakpastian global, peran penasihat hukum menjadi semakin strategis. “In-house counsel harus mampu menjawab persoalan hukum sekaligus menjadi navigator yang menuntun perusahaan,” katanya.
Kegiatan ini juga memperkuat jejaring internasional melalui dukungan Asia Pacific Corporate Counsel Alliance (APCCA), yang menghadirkan delegasi dari Singapura, Malaysia, Filipina, Jepang, dan India. Kehadiran asosiasi hukum regional tersebut menegaskan bahwa profesi penasihat hukum korporasi Indonesia kini telah mendapat tempat di panggung Asia Pasifik.
Kesuksesan acara ini turut ditopang oleh dukungan berbagai mitra, di antaranya Assegaf Hamzah & Partners, Allen & Gledhill LLP, PwC Indonesia, Soemadipradja & Taher, Privy, Bank Mandiri, PLN, KAI, Geo Dipa Energi, dan Jasa Raharja. Melalui forum ini, komunitas hukum korporasi Indonesia menegaskan komitmennya sebagai garda depan integritas dan tata kelola bisnis yang berkelanjutan di era disrupsi. (Boy)