Suara Karya

KY: Harus Jaga Kerahasiaan dalam Pengawasan Hakim

Ketua Bidang Hubungan Antar lembaga Komisi Yudisial, Farid Wajdi.

JAKARTA (Suara Karya): Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Farid Wajdi menegaskan, sebagai lembaga penegak etika hakim, Komisi Yudisial harus menjaga kerahasiaan dalam setiap proses penanganan yang dilakukan. Pasalnya, hakim sebagai objek pengawasan merupakan profesi yang mulia.

“Wewenang dan tugas Komisi Yudisial tidak bisa disamakan dengan penegak hukum lainnya yang kinerjanya dapat terpublikasi dengan terbuka,” ujar Farid, saat diskusi bertajuk ‘Peran media Massa dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2019).

Menurut dia, Komisi Yudisial sebagai lembaga mandiri yang lahir dari tuntutan reformasi, mempunyai peran strategis di dalam kekuasaan kehakiman, dengan menjalankan checks and balances.

“Tetapi hal itu tidak bisa dilepaskan dari peranan pers yang melaksanakan fungsinya sebagai media informasi dan juga kontrol sosial,” katanya menambahkan.

Karenanya, kata Farid, Komisi Yudisial berinisiatif menggandeng Dewan Pers agar media dapat memperoleh bahan pemberitaan dan mempublikasikannya sesuai etika jurnalistik.

“Relasi inilah yang dibutuhkan agar terwujudnya peradilan bersih dan bermartabat,” ujar Farid menambahkan.

Komisi Yudisial, kata dia, juga menyadari bahwa isu berkaitan dengan pengawasan hakim, masih belum dipahami secara utuh oleh media. Karenanya, Farid mengakui bahwa pihaknya telah menerbitkan buku yang berjudul ‘Panduan Peliputan Pengawasan Hakim’ yang telah dirilis akhir tahun 2017. Tujuannya, ujar dia, buku ini sebagai panduan bagi jurnalis saat meliput di KY.

“Meliput di KY berbeda dengan peliputan di lembaga penegak hukum lain, karena UU mengamanatkan proses tersebut dilakukan secara tertutup dan rahasia,” ujar Farid. (Gan)

Related posts