JAKARTA (Suara Karya): Restorasi ekosistem memiliki dampak penting terhadap pengembalian kondisi alam seperti semula, pengembalian keanekaragaman hayati sekaligus berkontribusi pada peningkatan karbon stok dan upaya pengendalian perubahan iklim.
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Satyawan Pudyatmoko, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diwakili Direktur Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem, Ammy Nurwati menjelaskan, Undang-undang (UU) No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan peraturan turunannya yang memberi payung hukum atas pelaksanaan restorasi ekosistem di Indonesia.
“Pada 2020-2023, pemerintah melakukan restorasi ekosistem di kawasan hutan konservasi seluas 175.000 hektare,” kata Ammy dalam diskusi bertajuk ‘Innovation in Ecosystem Restoration’ di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP28 UNFCCC di Dubai, Uni Emirat Arab, Selasa (5/12/23).
Ditegaskan, restorasi ekosistem tak sekadar menanam pohon, tetapi bagaimana memulihkan fungsi dan jasa ekosistem restorasi yang akan meningkatkan stok karbon dalam mendukung Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030.
Restorasi ekosistem di Indonesia melibatkan berbagai pihak, termasuk swasta. Dukungan swasta untuk restorasi ekosistem bisa dilakukan melalui berbagai skema, termasuk rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, penyaluran dana CSR, atau peningkatan kapasitas masyarakat.
“Pemerintah menyambut positif kalangan swasta atau organisasi lain yang mendukung target nasional, terutama restorasi dan konservasi,” katanya.
Head of Landscape Conservation Jasmine Doloksaribu APP Group mengungkapkan, pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk restorasi ekosistem.
Jasmine mengungkapkan, APP bersama pemasok lainnya mengelola areal perlindungan sekitar 600 ribu hektare di dalam konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di 5 provinsi.
Berkat upaya restorasi, tutupan hutan dalam kondisi baik di areal perlindungan tersebut semakin meningkat. Pada 2015 tutupan hutan dalam kondisi baik sebesar 64 persen. Pada 2023 menunjukkan luas tutupan hutan dalam kondisi baik meningkat menjadi 86 persen.
Jasmine menjelaskan, kegiatan restorasi ekosistem dilakukan secara bertahap menggunakan kerangka berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi ekologi sesuai kondisinya.
“Diawali dengan mengurangi dampak dan perbaikan ekosistem, rehabilitasi dengan pendekatan regenerasi alam dilakukan hingga restorasi fungsi biologi,” ujarnya.
Mengembalikan ke kondisi awal suatu lahan yang sudah pernah terdegradasi, lanjut Jasmine, bukan menjadi ukuran sukses dari suatu restorasi.
“Indikator mengukur kembalinya fungsi ekologi alam yang terjadi secara alami ada hal yang harus dipantau, diukur menuju fungsi ekologi yang saling mendukung lingkungannya. Di lahan gambut kritis juga mencakup upaya restorasi, termasuk perbaikan tata kelola air,” ucapnya.
Jasmine menuturkan hasil pemantauan dan analisis yang dilakukan dalam upaya merestorasi, menunjukkan tanda-tanda keberhasilan. Indikatornya berupa kenaikan keragaman spesies tumbuhan dan satwa liar. Selain itu ada peningkatan serapan karbon.
Global Head of Natured Based Solution International Union for Conservation of Nature (IUCN), Charles Karangwa menyatakan, saat ini banyak pihak yang memiliki komitmen untuk melakukan restorasi ekosistem.
Secara global diperlukan restorasi ekosistem sekitar 350 juta hektare pada lahan terdegradasi dan terdeforestasi seperti tercantum dalam Deklarasi New York untuk pertemuan iklim tahun 2014.
“Restorasi membutuhkan proses yang lama untuk mengembalikan fungsi ekologis. Karena itu dibutuhkan political will yang kuat,” katanya. (Tri Wahyuni)
