JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah mempercepat program revitalisasi sekolah yang rusak akibat bencana di berbagai daerah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) mencatat, sebanyak 2.247 sekolah telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk perbaikan bangunan.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesjen Kemdikdasmen), Suharti dalam acara buka puasa bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), di Jakarta, Sabtu (7/3/25).
Acara dibuka oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
Suharti menambahkan, perbaikan dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan sekolah, mulai dari kerusakan ringan hingga berat.
“Total ada 2.247 sekolah yang sudah melaksanakan perjanjian kerja sama untuk revitalisasi di wilayah bencana,” ujarnya.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.980 sekolah yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang akan diperbaiki secara swakelola oleh satuan pendidikan.
Sementara itu, 267 sekolah yang mengalami kerusakan berat atau harus direlokasi akan ditangani bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Kemarin sore kami juga menandatangani kerja sama dengan TNI untuk penanganan sekolah yang rusak berat dan sekolah yang akan direlokasi,” katanya.
Suharti mengungkapkan, proses pencairan dana perbaikan juga telah dilakukan. Hingga kini, sebanyak 791 sekolah telah menerima pencairan dana tahap pertama sebesar 70 persen dari total anggaran perbaikan.
Mendikdasmen Abdul Muti menambahkan, proses revitalisasi sebenarnya sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Namun, dalam pelaksanaannya pemerintah menemukan sejumlah kendala, termasuk adanya indikasi ketidaksesuaian harga dalam pengajuan anggaran perbaikan.
Karena itu, Kemdikdasmen memperketat pengawasan agar anggaran revitalisasi benar-benar digunakan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana.
“Kami ingin memastikan perbaikan sekolah berjalan transparan dan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Mu’ti berharap program revitalisasi sekolah tersebut dapat mempercepat pemulihan kegiatan belajar mengajar di daerah terdampak bencana, sekaligus memastikan siswa tetap mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan aman. (Tri Wahyuni)
