JAKARTA (Suara Karya): Sengketa pembangunan rumah di Cluster Orlando, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor memasuki babak baru.
Perkara gugatan seorang warga berinisial VHS terhadap Ketua RW 34 (PBDW) kini resmi diajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 28 Februari 2026, setelah sebelumnya gugatan tersebut ditolak di dua tingkat peradilan.
Perkara ini bermula dari pembangunan rumah yang dilakukan VHS tanpa izin resmi yang telah terbit, dengan alasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses pengurusan oleh Manajemen Kota Wisata.
Faktanya, pembangunan telah berlangsung kurang lebih 8 bulan sebelum PBG terbit pada 30 Mei 2023, dan saat diterbitkan, PBG tersebut tercatat atas nama developer, bukan atas nama VHS.
Dalam pelaksanaannya, bangunan diduga tidak sesuai dengan gambar dan ketentuan yang diajukan dalam proses PBG. Hal itu memicu keberatan warga karena dianggap melanggar ketentuan luas bangunan, estetika cluster, dan garis sempadan jalan.
Manajemen Kota Wisata telah mengirimkan dua surat teguran pada 8 Juni 2023 dan 13 Juni 2023, agar bangunan dikembalikan sesuai gambar pengajuan PBG.
UPT Wasbang juga mengeluarkan 3 surat leringatan yang menegaskan, pembangunan hanya boleh dilakukan sesuai PBG yang ada dan mewajibkan pengurusan PBG perluasan jika terdapat perubahan atau penambahan bangunan.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sidang tindak pidana ringan dan memutuskan VHS bersalah dengan sanksi denda Rp1 juta atau subsider kurungan tiga hari.
Perkara kemudian bergeser ke ranah perdata ketika VHS menggugat Ketua RW 34 (PBDW) ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan ikut tergugat DPMPTSP Kabupaten Bogor.
Dalam perkara Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Cbi, Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 839/PDT/2025/PT.BDG.
Namun dalam putusan tingkat banding, ada Dissenting Opinion dari salah satu hakim yang berpendapat bahwa PBDW seharusnya membayar kerugian material sebesar Rp413.699.000.
Meski amar putusan tetap menguatkan putusan tingkat pertama, adanya Dissenting Opinion dinilai menimbulkan persoalan serius terkait potensi pembebanan tanggung jawab pribadi kepada Ketua RW yang menjalankan tugas menjaga ketertiban dan kerukunan warga.
Ketua RW 34 (PBDW) menegaskan, tindakan yang dilakukannya itu semata menjalankan fungsi sosial dan administratif sebagai pengurus lingkungan.
“Saya bertindak bukan atas nama pribadi, tetapi menindaklanjuti keberatan warga dan menjaga ketertiban lingkungan sesuai aturan yang berlaku. Jika Ketua RW bisa digugat secara pribadi karena menjalankan tugasnya, ini tentu menjadi preseden yang berbahaya,” ucapnya.
Ia juga menyatakan, seluruh langkah yang diambil dilakukan secara terbuka, melalui mekanisme teguran dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kami tidak pernah melarang tanpa dasar. Semua mengacu pada ketentuan PBG dan aturan lingkungan. Kami hanya minta pembangunan disesuaikan dengan izin yang ada,” katanya.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap kasasi di Mahkamah Agung, pihak tergugat berharap lembaga peradilan tertinggi tersebut dapat memberi putusan yang adil dan kepastian hukum.
Perwakilan warga berharap Mahkamah Agung memutus perkara ini secara objektif dan tidak menciptakan ketakutan bagi para Ketua RW atau pengurus lingkungan dalam menjalankan tugasnya.
“Pengurus lingkungan tidak boleh dikriminalisasi ketika menjalankan amanah warga dalam menjaga ketertiban lingkungan,” ucapnya.
Kasus ini dinilai bukan sekadar sengketa individu, melainkan menyangkut kepastian hukum dalam penegakan aturan pembangunan serta perlindungan terhadap pengurus lingkungan yang menjalankan tugas berdasarkan aspirasi warga dan ketentuan yang berlaku. (Tri Wahyuni)
