Suara Karya

Soal Iklan di Videotron, Ketua DPR Himbau Peserta Pemilu Patuhi Putusan Bawaslu

JAKARTA (Suara Karya): Maraknya iklan kampanye yang ditayangkan melalui layar videotron di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta, menjadi perhatian serius dari Ketua DPR. Pasalnya, hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran, sebagaimana putusan Bawaslu DKI Jakarta.

Karena itu, Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengimbau seluruh peserta pemilu untuk mematuhi semua aturan kampanye terutama dalam pemasangan iklan. Hal itu disampaikan Bambang, menanggapi pemasangan iklan di videotron di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta.

“Dengan sanksi yang sudah ditentukan yaitu penurunan gambar, ini satu pelajaran bagi kita semua, bagi para pasangan untuk menaati aturan yang ada,” kata Bamsoet, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Ia mengatakan, bisa jadi pelanggaran-pelanggaran tersebut muncul karena belum paham aturan. Oleh karena itu, menurut Bambang, wajar jika para peserta pemilu mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperjelas aturan-aturan kampanye.

“Kemarin, saya baca berita Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf sudah ketemu Bawaslu untuk samakan persepsinya. Ke depan saya yakini tak akan ada lagi pelanggaran-pelanggaran pemilu,” ujar Bambang.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta memutuskan pemasangan videtron kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut Satu Joko Widodo-Ma’ruf Amin melanggar administrasi pemilu.

Bawaslu menilai, tayangan videotron itu melanggar Surat Keputusan KPU DKI Jakarta No 175 Tahun 2018 karena dipasang di tempat-tempat yang seharusnya steril dari alat peraga kampanye.

“Pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 1 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat; Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat; Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, berada pada tempat yang dilarang pada SK KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175,” kata Ketua Majelis Sidang Puadi, di Kantor Bawaslu DKI, Jumat (26/10/2018).

Dalam putusannya, Bawaslu DKI Jakarta memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menghentikan tayangan videotron tersebut serta mengingatkan pemilik videotron supaya tidak menayangkan kembali materi kampanye di tempat terlarang sesuai SK KPU No 175 Tahun 2018.

Dalam putusannya, Bawaslu DKI Jakarta menolak sebagian tuntutan pelapor atas nama seorang warga bernama Sahroni. Tuntutan Sahroni yang ditolak adalah teguran terhadap Jokowi-Ma’ruf dan permintaan Jokowi-Ma’ruf meminta maaf secara tertulis pada Pasangan Nomor Urut Dua Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Itu ditolak karena tidak ada bukti, tidak bisa dibuktikan dalam fakta-fakta persidangan. Makanya, kita tolak karena di dalam fakta-fakta persidangannya tidak ada,” kata Puadi setelah sidang. (Gan)

Related posts