Suara Karya

Surat Terbuka Sakli Oeyono ke MA Terkait Kasus Sengketa Bebek Tepi Sawah Lampung

JAKARTA (Suara Karya) : Saksi kunci bernama Sakli Oeyono akhirnya memutuskan angkat bicara setelah mengaku sekian lama hanya bungkam. Semua itu terjadi setelah Konflik panjang antara Tedy Agustiansjah dan keluarga Titin memasuki babak baru.

Ia mengklaim memiliki rangkaian informasi mengenai dugaan penggelapan dana, pencurian material, hingga rekayasa kesaksian dalam perkara sengketa tanah yang kini masih bergulir hingga Mahkamah Agung (MA).

Perkara perdata Nomor 167/Pdt.G/2023/PN Tanjung Karang melibatkan gugatan keluarga Titin terhadap Tedy Agustiansjah terkait kepemilikan sebidang tanah di Lampung.

Di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), hakim memutuskan memenangkan pihak Tedy. Namun kubu Titin tidak menerima putusan tersebut dan melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

Selama proses itu, muncul sederet dugaan penyimpangan penggunaan dana proyek serta pengalihan material bangunan yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara inti.

Material Restoran

Dalam kesaksiannya, Sakli Oeyono menyebut adanya dugaan pencurian dan pengalihan bahan bangunan yang semestinya digunakan untuk proyek Resto Bebek Tepi Sawah.

Ia menuding material tersebut “dilarikan” ke workshop menantu Titin yang bernama Andy Mulya Halim dan diduga dipakai untuk membangun rumah suaminya Titin yg bernama Hengky.

“Menurut informasi beberapa bahan bangunan ada yang dibawa ke workshop Andy. Diduga dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujar Sakli.

Ia menegaskan bahwa perbuatan itu, menurutnya, bukan insiden tunggal, tetapi bagian dari rangkaian tindakan yang mengarah pada upaya penguasaan berbagai aset milik Tedy.

Kesaksian “Palsu”

Sakli mengklaim dirinya pernah diminta keluarga Titin untuk memberikan kesaksian baik pada proses penyidikan kepolisian maupun sidang perdata, guna meringankan posisi mereka.

“Saya diminta jadi saksi yang bisa meringankan mereka. Tapi di MA, saya mau buka semuanya,” tutur Sakli.

Ia juga mengungkap adanya dugaan penggunaan identitas Hadi Wahyudi, seorang pengemudi ojek online, yang diposisikan sebagai kontraktor bangunan.

  • Dugaan Penyalahgunaan

Dalam kasus ini, dana yang diberikan Tedy Agustiansjah untuk pembelian bahan bangunan juga diduga dialihkan untuk pembangunan rumah pribadi suami Titin di Perumahan Citra, Lampung.

Bahkan, Titin juga memuat sandiwara peradilan untuk merebut tanah Tedy Agustiansjah. Sakli menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan “berjamaah” yang melibatkan Titin, Andy, hingga Selavina.

Tindakan Kejahatan

Dalam catatan persidangan, Pengadilan Negeri Tanjung Karang maupun Pengadilan Tinggi Banding sama-sama menolak gugatan keluarga Titin. Putusan itu membuat kubu penggugat membawa perkara ke tingkat kasasi.

Sakli Oeyono mengklaim kekalahan keluarga Titin di dua tingkat peradilan tersebut menunjukkan bahwa hakim telah melihat adanya “niat tidak baik” dalam gugatan mereka. Namun hal itu masih perlu pembuktian hukum di MA.

Sakli juga menyebut bahwa kehadiran pengawas dari Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA pada persidangan di PN Tanjung Karang membuat sejumlah oknum yang diduga terlibat “mundur”.

“Uang Pak Tedy mungkin 60 persen digelapkan. Tanahnya mau diambil lagi lewat permainan oknum. Tapi beberapa mundur setelah ada KY dan Bawas,” ujarnya.

Mengungkap Fakta

Selama proses hukum berlangsung, Sakli tidak pernah dihadirkan sebagai saksi. Namun ia menyatakan dirinya kini ingin menggunakan sisa hidupnya untuk membongkar seluruh dugaan kejahatan yang ia ketahui.

“Saya tidak tahan diam. Saya harus buka fakta agar hakim MA paham. Kasihan Pak Tedy, ditipu habis-habisan. Tanahnya mau direbut begitu saja,” jelasnya.

Dengan tegas Sakli mengatakan bahwa dirinya ingin berjuang melalu bukti dan kesaksian yang selama ini ia pendam. Bahkan, Sakli juga memastikan akan membuat surat terbuka yang nantinya ia serahkan ke MA.

Perkara ini tercatat dalam Mahkamah Agung dengan Nomor Surat Pengiriman 3275/PAN.PN.W9.UI/HK.02/X/2025.

Selain itu, Sakli Oeyono juga menambahkan bahwa cara yang dilakukan keluarga Titin sangat keji dan biadab dalam mempermainkan drama hukum di PN dan PT TANJUNG KARANG.

Mungkin Titin dan keluarga terlalu percaya diri karena diback up oleh seorang pengacara yang katanya paling top di Lampung. Sebab, sehebat-hebatnya seorang pengacara tidak akan bisa merubah fakta dan bukti yang sesungguhnya terjadi.

“Mungkin hebat berkelit, tapi tetap akan kalah dengan fakta dan saksi. Dengan menduga adanya perbuatan jahat dari keluarga tersebut selama pembangunan resto Bebek Tepi Sawah akhirnya saya buka suara di media,” teganya.

Tak hanya itu saja, CV Hasta juga diduga merupakan sebuah perusahaan kontraktor palsu yang tidak mempunyai rek CV dan ditelusuri bukan perusahan kontraktor yang memiliki ijin atau bersertifikasi sebagai perusahaan kontraktor pada umumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, keluarga Titin, Andy, maupun Selavina belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Sakli. Pihak Tedy juga belum mengeluarkan pernyataan lanjutan terkait pengakuan tersebut.

Perkara kini menunggu putusan Mahkamah Agung yang akan menentukan arah akhir sengketa tanah dan membuka tabir atas rangkaian dugaan penyimpangan yang masih menunggu pembuktian di ranah hukum. (Warso)

 

Related posts