Tangkal Radikalisme di Kampus, Kemristekdikti Keluarkan Permen No 55/2018
JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 55 tahun 2018 yang mengatur soal organisasi kemahasiswaan. Aturan itu...
