Suara Karya

Wajib Halal 18 Oktober, BPJPH Pastikan Tak Ada Paksaan dan Sweeping

JAKARTA (Suara Karya): Kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal mulai berlaku 18 Oktober 2026, sesuai amanat Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan implementasinya tidak dilakukan secara represif, termasuk tanpa sweeping terhadap pelaku usaha.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pemberlakuan Wajib Halal merupakan bagian dari upaya pemerintah memberi perlindungan kepada masyarakat sekaligus kepastian bagi dunia usaha.

Menurut Haikal, Wajib Halal tidak semata-mata merupakan kewajiban administratif, tetapi juga memberi pilihan dan jaminan kepada konsumen terhadap produk yang dikonsumsi.

“Kalau ada yang belum siap, tolong sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberi tambahan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” kata Haikal Hasan.

Ia menegaskan, pelaku usaha yang belum siap memenuhi kewajiban sertifikasi halal tidak perlu khawatir. Pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi dan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Haikal juga memastikan tidak ada pemaksaan kepada pelaku usaha untuk mencantumkan label halal jika memang tidak menghendakinya. Karena, jaminan halal diperuntukkan bagi pihak yang menghendaki kepastian tentang kehalalan suatu produk.

“Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberi klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya,” tegasnya.

Haikal menegaskan, implementasi Wajib Halal tidak akan dilakukan dengan cara sweeping. “Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana, yang siap, silakan penuhi kewajiban. Yang belum siap, kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurut Haikal, pendekatan tersebut penting agar pelaksanaan Wajib Halal dapat berjalan secara terukur dan tetap memperhatikan kondisi pelaku usaha.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus mendorong komunikasi dan pendampingan, sehingga pelaku usaha memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri sebelum memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.

Haikal juga mengingatkan agar implementasi Wajib Halal ditempatkan dalam semangat Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman.

“Indonesia ini negara yang indah, penuh toleransi, dengan suku, agama, ras, dan kelompok yang beraneka ragam. Mari kita jaga bersama keberagaman itu. Jangan ada pemaksaan kehendak. Itu yang terpenting,” tegasnya.

Terkait adanya permintaan dari sejumlah pihak agar pemberlakuan Wajib Halal ditunda, Haikal menilai hal tersebut antara lain dapat muncul akibat penggunaan data yang tidak tepat maupun pemahaman yang belum utuh mengenai mekanisme kewajiban sertifikasi halal.

Menurut dia, kesiapan pelaksanaan Wajib Halal perlu dilihat berdasarkan data yang akurat serta pemahaman menyeluruh terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kalau datanya benar dan kita memahami ketentuannya secara utuh, sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan Indonesia tidak siap. Jadi, kalau ada yang meminta mundur, mari kita lihat datanya. Jangan sampai keputusan dibuat karena salah data dan salah memahami Wajib Halal,” tegas Haikal.

Dengan pendekatan tersebut, BPJPH menegaskan pemberlakuan Wajib Halal bukan dimaksudkan untuk memberi tekanan kepada pelaku usaha, melainkan memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha untuk memenuhi ketentuan secara bertahap.

Pemerintah, lanjut Haikal, akan terus memastikan proses implementasi berjalan sesuai aturan dengan mengedepankan komunikasi, pendampingan, toleransi, serta penghormatan terhadap keberagaman masyarakat. (Tri Wahyuni)

Related posts