JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) meluncurkan Rapor Pendidikan Daerah versi 2.0, secara virtual, Rabu (5/7/23).
Rapor tersebut untuk membantu Pemda mengevaluasi kualitas pendidikan di daerahnya secara detail. Sehingga dapat membantu dalam perencanaan kebijakan berbasis data, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pembelajaran murid.
Rapor Pendidikan Daerah versi 2.0 merupakan pengembangan dari platform Rapor Pendidikan Daerah yang diluncurkan pada 2022 lalu.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan Rapor Pendidikan Daerah versi 2.0 secara jelas menunjukkan indikator utama yang digunakan untuk mengukur indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau skor capaian pendidikan.
SPM Pendidikan dapat dijadikan acuan pemerintah daerah untuk mengukur kualitas pendidikan di daerahnya.
“Beragam fitur telah dikembangkan dari versi lama, untuk mempermudah Pemda dalam melakukan perencanaan,” kata Mendikbudristek dalam sambutannya.
Ditambahkan, Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0 dilengkapi Indeks SPM (skor capaian) dan pengembangan fitur lainnya. Sehingga perencanaan berbasis data dapat dilakukan, yang disesuaikan dengan pemenuhan SPM Pendidikan serta penganggaran di setiap daerah.
Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0 juga dilengkapi pembaruan fitur yang menyajikan data lebih terpusat, memberi wawasan kondisi kualitas pendidikan di satuan pendidikan secara mendalam, dan lebih terpadu dengan proses perencanaan daerah.
Adapun detail pembaruan fitur platform Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0 adalah warna indikator kondisi satuan pendidikan, yang terbagi menjadi tiga warna saja. Warna merah untuk kondisi yang kurang, kuning untuk kondisi sedang, dan hijau untuk kondisi yang sudah baik.
Selain itu, ada halaman ringkasan yang berisi informasi terkait kondisi pendidikan di daerah (provinsi/kabupaten/kota), satuan pendidikan mana yang sudah baik, yang perlu ditingkatkan, dan rekomendasi program/kegiatan.
Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0 juga memiliki halaman akar masalah yang dilengkapi delta capaian dari tahun sebelumnya dan sebaran 10 satuan pendidikan teratas dan terbawah.
Pada halaman akar masalah, Pemda dapat melihat indikator prioritas satuan pendidikan mana yang perlu dilakukan pembenahan. Bisa dilihat juga sebaran akar masalah berdasarkan capaian per kabupaten/kota.
Selain itu, ada juga contoh pembenahan yang bisa dijadikan sebagai acuan. Di dalamnya ada beragam rekomendasi kegiatan apa yang tepat untuk pemenuhan SPM satuan pendidikan yang perlu dibenahi.
“Hal itu membuat Pemda tidak perlu mengunduh rekomendasi PBD untuk melakukan pembenahan. Pemda dapat melihat sebaran akar masalah berdasarkan capaian per kabupaten/kota,” ucap Nadiem.
Pengembangan itu, lanjut Mendikbudristek sejalan dengan peraturan yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam pemenuhan pelayanan dasar pendidikan, yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara.
“Besar harapan saya, semua pihak dapat memanfaatkan platform Rapor Pendidikan Daerah versi baru untuk membantu perencanaan terkait advokasi satuan pendidikan di daerah masing-masing, sesuai dengan kebutuhan,” imbuhnya.
Kemendikbudristek juga berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas) untuk mengoptimalkan peran Rapor Pendidikan Daerah dalam pemenuhan SPM Pendidikan.
Menurut Nadiem, komitmen Pemda dalam mengakselerasi peningkatan kualitas sistem pendidikan di Indonesia menjadi kunci dalam keberhasilan penerapan Merdeka Belajar.
“Saya menekankan pentingnya gotong royong dalam gerakan Merdeka Belajar,” tuturnya.
Untuk itu, Kemdikbudristek mengupayakan gotong royong antarlembaga pemerintah untuk menjawab tantangan yang dihadapi Pemda dalam melihat capaian pendidikan daerah. Serta melakukan perencanaan yang sesuai kebutuhan untuk penerapan SPM Pendidikan.
Sementara itu, Kemenko PMK mengarahkan kerja sama lintas sektor, baik di pusat maupun di daerah, guna menindaklanjuti informasi capaian pendidikan. Sedangkan Kemdagri mengarahkan penerapan SPM sebagai kewajiban pemerintah daerah terkait pelayanan dasar.
Kemenkeu mengupayakan indeks SPM pendidikan digunakan sebagai dasar dalam menyusun skema pendanaan dari pusat ke daerah, melalui dana transfer ke daerah.
Sementara Kementerian PPN/Bappenas mengarahkan Pemda untuk menyelaraskan dokumen perencanaan daerah guna mendukung penerapan SPM Pendidikan. (***)

