Suara Karya

Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo Ajukan Banding, Tegaskan Proses Hukum Belum Selesai

(suarakarya.co.id/Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan mantan Rektor, Prof. Paiman Raharjo. Dengan langkah ini, pihak yayasan menegaskan bahwa putusan tersebut belum bersifat final atau berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum yayasan, Agy Sahlan Argiansah, menilai pernyataan yang mengklaim kemenangan penuh di pihak penggugat masih terlalu dini.

“Dalam perkara perdata, prosesnya berlapis. Setelah banding, masih ada kasasi hingga upaya hukum luar biasa. Jadi belum tepat menyimpulkan hasil akhir,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Agy juga menyoroti pentingnya menjaga etika di tengah proses peradilan. Ia mengingatkan bahwa pihak penggugat, Prof. Paiman, juga mengajukan banding sehingga pernyataan kemenangan justru kontradiktif.

“Tidak elok menyatakan sudah menang sementara jalur hukum masih berjalan,” tegasnya.

Menurut Agy, masih terdapat sejumlah fakta dan pokok perkara yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim di tingkat pertama. Ia memastikan memori banding akan memuat argumentasi hukum yang lebih kuat dan dilengkapi bukti baru.

“Detailnya tidak akan kami buka demi menghormati etik litigasi. Prinsipnya, semua pihak wajib menghormati proses hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Dr. drg. H. Hermanto, M.M., menegaskan bahwa pemberhentian Prof. Paiman dari jabatan rektor murni untuk memberi kesempatan mengemban tugas negara sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT).

“Kami berterima kasih atas kontribusi beliau dan akan meneruskan visinya menjadikan Universitas Moestopo sebagai kampus berkelas dunia,” tutur Hermanto. (Boy)

 

 

.

 

 

Related posts