JAKARTA (Suara Karya): Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menetapkan 85 cagar budaya nasional baru, sehingga menambah koleksi hingga menjadi 313 situs, dari sebelumnya 228.
Fadli Zon mengemukakan hal itu dalam acara bertajuk ‘Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional’ yang digelar Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, di Jakarta, Selasa (16/12/25).
Acara dihadiri ratusan tamu, mulai dari pemerintah daerah, komunitas, pelaku budaya serta seluruh pemangku kepentingan yang berperan aktif dalam pelindungan dan pelestarian cagar budaya.
Dijelaskan, cagar budaya peringkat nasional yang ditetapkan tahun ini meningkat cukup signifikan dibanding tahun lalu, dari 10 cagar budaya menjadi 85.
Meski terjadi peningkatan, ia menilai angka tersebut masih jauh dari potensi sesungguhnya yang dimiliki Indonesia.
“Seharusnya jumlah cagar budaya nasional kita bukan ratusan, tapi ribuan bahkan puluhan ribu. Banyak aset bersejarah yang secara kasat mata sudah layak nasional, namun terhambat persoalan administratif,” ujar Fadli Zon.
Ia mencontohkan sejumlah situs ikonik seperti Istana Maimun di Medan dan Masjid Baiturrahman di Aceh yang baru tahun ini berstatus nasional. Kondisi itu menunjukkan perlunya percepatan dan akselerasi penetapan, agar warisan penting bangsa segera terlindungi.
Menteri Kebudayaan mengungkapkan, salah satu hambatan dalam penetapan cagar budaya Nasional adalah mekanisme berjenjang dari kabupaten/kota hingga provinsi, sebelum mencapai tingkat nasional.
“Tidak semua daerah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya yang memadai, sehingga proses kajian dan pengusulan kerap tersendat,” tuturnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Fadli Zon membuka kemungkinan penggunaan diskresi dalam kondisi tertentu, terutama untuk situs yang membutuhkan perlindungan segera.
Ia juga mendorong penambahan jumlah Tim Ahli Cagar Budaya Nasional serta penguatan kapasitas di daerah melalui sertifikasi dan pelatihan.
Dalam pidatonya, Fadli Zon menekankan, penetapan Cagar Budaya Nasional harus diikuti dengan pemanfaatan yang terarah dan berkelanjutan.
Menurutnya, aset-aset bersejarah memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai bagian dari ekonomi kreatif berbasis warisan budaya.
“Setelah ditetapkan, pertanyaannya adalah mau diapakan cagar budaya Nasional tersebut. Cagar tersebut harus bisa memberi manfaat bagi masyarakat melalui pariwisata, industri kreatif, intellectual property (IP), UMKM, hingga merchandise,” katanya.
Ia menilai kekayaan warisan budaya memiliki keunggulan karena bersifat berkelanjutan, berbeda dengan sumber daya alam yang cenderung habis. Karena itu, pengelolaan yang tepat dapat menciptakan ekosistem ekonomi baru di sekitar situs-situs tersebut.
Fadli Zon juga mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, swasta, komunitas, dan masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya nasional. Pendekatan ‘public-private partnership’ dinilai penting untuk memastikan perawatan, pengembangan, dan pemanfaatan berjalan optimal.
“Di banyak negara maju, pengelolaan situs bersejarah selalu melibatkan swasta dan filantropi. Indonesia juga harus bergerak ke arah itu, tentu dengan aturan yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian Kebudayaan tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Cagar Budaya yang telah berlaku sejak 2010. Revisi tersebut ditargetkan mulai dibahas pada 2026 untuk memperkuat pelindungan sekaligus membuka ruang pemanfaatan yang lebih adaptif.
Ditambahkan, 85 cagar budaya nasional yang ditetapkan tahun ini berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Aceh hingga Papua. Provinsi dengan jumlah penetapan terbanyak diraih Daerah Istimewa Yogyakarta.
Melalui penambahan ini, Fadli Zon berharap pengelolaan warisan budaya nasional ke depan tidak hanya berfokus pada pelindungan, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Warisan budaya ini bukan hanya untuk disimpan, tetapi untuk dijaga, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab,” ucapnya menandaskan. (Tri Wahyuni)
