Suara Karya

527 Badan Usaha di Jakarta Barat Menunggak Iuran JKN, Jumlahnya Hampir Rp4 Miliar

JAKARTA (Suara Karya): BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat mengungkapkan, masih tingginya tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kalangan badan usaha.

Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 527 badan usaha di wilayah Jakarta Barat menunggak iuran, dengan total nilai mencapai Rp3,9 miliar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi, mengatakan kepatuhan pemberi kerja dalam membayarkan iuran JKN sangat penting untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja dan keluarganya.

Menurut Unting, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN, serta membayarkan iuran secara rutin setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena keterlambatan pembayaran, berpotensi mengganggu keberlangsungan perlindungan jaminan kesehatan pekerja.

“Pastikan status kepesertaan selalu aktif, termasuk pemberi kerja guna memastikan pekerjanya terlindungi program JKN, dengan rutin membayar iuran,” ujarnya.

Selain mengingatkan badan usaha, BPJS Kesehatan juga mendorong peserta mandiri yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasinya. Termasuk peserta yang sudah berganti segmen menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Tunggakan iuran peserta tersebut tetap menjadi kewajiban peserta untuk dilunasi, meski sudah berganti jenis kepesertaan.

“Peserta tetap harus menyelesaikan tunggakan iuran JKN, meski sudah alih segmen karena sifatnya kewajiban masing-masing peserta. Memang, status peserta tetap aktif saat pindah segmen kepesertaan, namun tunggakan peserta tersebut tetap ada,” ujarnya.

Bagi peserta yang mengalami kesulitan membayar tunggakan sekaligus, tersedia Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang memungkinkan pelunasan dilakukan secara mencicil.

Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta yang memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan. Bahkan, bagi peserta yang menunggak hingga 5 tahun, BPJS Kesehatan hanya menagihkan maksimal 24 bulan tunggakan ditambah satu bulan berjalan.

Unting menjelaskan, peserta yang terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda. Namun, jika peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah melunasi tunggakan, maka dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memudahkan pembayaran, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari mobile banking, minimarket, kantor pos hingga aplikasi e-commerce.

Peserta mandiri juga dapat memanfaatkan fitur autodebet agar pembayaran iuran dilakukan secara otomatis setiap bulan.

BPJS Kesehatan berharap peserta maupun badan usaha semakin tertib membayar iuran sehingga status kepesertaan tetap aktif dan manfaat JKN dapat diakses kapan pun dibutuhkan.

Jika butuh informasi atau penyampaian keluhan terkait program JKN, peserta dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, layanan administrasi melalui WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. (Tri Wahyuni)

Related posts