JAKARTA (Suara Karya): Sekretaris Utama (Sestama) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengajak Pemerintah Kabupaten Pati dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal, sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Ajakan itu disampaikan Muhammad Aqil Irham saat menghadiri kegiatan Literasi Sadar Halal bagi Kelompok Masyarakat yang diselenggarakan BPJPH bersama Komisi VIII DPR RI di Kabupaten Pati, Senin (15/6/26).
Menurut Aqil, penguatan ekosistem halal membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, lembaga filantropi, dunia usaha, dan masyarakat. Karena itu, ia mendorong Pemkab Pati untuk memperluas fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
“Kami telah berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten Pati agar pelaku usaha dapat difasilitasi memperoleh sertifikat halal. Pendanaan dan dukungan dapat dilakukan secara gotong royong melalui pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” ujarnya.
Aqil menjelaskan, sertifikat halal tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar.
“Dengan semakin banyak produk UMK yang bersertifikat halal, daya saing produk daerah juga akan meningkat,” ujarnya.
Aqil menegaskan, BPJPH tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun ekosistem halal nasional. Sinergi dengan berbagai pihak menjadi kunci agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh akses layanan sertifikasi halal dan mampu memanfaatkan sertifikasi tersebut untuk memperkuat usahanya.
“Kehadiran kami di sini untuk memberi pemahaman, bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib bersertifikat halal,” katanya.
Ditambahkan, sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen,” katanya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan. Ia menilai kesadaran halal perlu menjadi gerakan bersama karena berkaitan dengan perlindungan konsumen sekaligus penguatan ekonomi masyarakat.
“Ketika masyarakat melihat label halal pada suatu produk, maka muncul rasa aman dan tenang. Karena itu, pelaku UMKM perlu menjadi bagian dari ekosistem halal agar mampu meningkatkan daya saing usahanya,” ujar Sri Wulan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya UMK.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Tengah Ika Efrilia mengajak para pelaku usaha memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Disebutkan, hingga pertengahan Juni 2026 masih tersedia lebih dari 34 ribu kuota sertifikasi halal gratis untuk Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, manfaat sertifikasi halal dirasakan langsung oleh Habib Hidayat, pelaku UMK produsen jenang asal Pati. Ia mengaku usahanya berkembang signifikan setelah memperoleh sertifikat halal melalui program SEHATI.
“Setelah memiliki sertifikat halal, kepercayaan konsumen meningkat. Produksi yang sebelumnya sekitar 15 kilogram per hari kini dapat mencapai 100 hingga 200 kilogram per hari,” ungkapnya.
Data BPJPH per 15 Juni 2026 menunjukkan, sekitar 23.390 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal dengan total 51.301 produk bersertifikat halal.
Mayoritas berasal dari sektor makanan dan minuman serta diterbitkan melalui skema Self Declare dalam program SEHATI yang ditujukan untuk memudahkan UMK memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Melalui kolaborasi antara BPJPH, DPR RI, Pemerintah Kabupaten Pati, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, penguatan ekosistem halal diharapkan mampu memperluas akses sertifikasi halal bagi UMK, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mempercepat kesiapan pelaku usaha menyambut implementasi Wajib Halal Oktober 2026. (Tri Wahyuni)
