JAKARTA (Suara Karya): Keberadaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di perguruan tinggi kini dinilai semakin penting, karena ada lebih dari tiga ribu penyandang disabilitas tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Tak hanya membantu akses akademik, ULD diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kampus yang ramah, inklusif, dan mendukung keberhasilan studi bagi mahasiswa dengan disabilitas.
Demikian dikemukakan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Dr Beny Bandanadjaja dalam acara ‘Ngopi Bareng Media’, di Jakarta, Kamis (8/6/26).
Narasumber lain dalam acara itu, Dosen Desain Interior Universitas Mercu Buana, yang juga Komisioner Komnas Disabilitas, Rachmita Maun Harahap; dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Dr Asep Supena; dan Muhammad Irzam Fharhany, penyandang disabilitas mental yang berhasil lulus berkat dukungan dari kampusnya, Universitas Mercu Buana.
Benny mengutip data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang menyebutkan, ada sekitar 3.128 mahasiswa penyandang disabilitas yang tersebar di 282 perguruan tinggi di Indonesia.
“Kami ingin semakin banyak perguruan tinggi membuka kesempatan bagi mahasiswa disabilitas dan memperkuat layanan pendidikan bagi mereka,” ujarnya.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah terus mendorong pembentukan dan penguatan ULD lewat program bantuan pendanaan. Perguruan tinggi dapat mengajukan proposal pembentukan ULD dengan dukungan dana hingga Rp30 juta, sedangkan penguatan ULD diberikan hingga Rp40 juta.
Menurut Benny, tujuan utama dari ULD adalah memastikan seluruh layanan dan aktivitas tridarma perguruan tinggi dapat diakses secara mandiri oleh mahasiswa penyandang disabilitas.
“Penguatan ULD menjadi penting karena berbagai tantangan masih dihadapi mahasiswa disabilitas dalam kehidupan kampus,” ucapnya.
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Asep Supena mengungkapkan, secara regulasi Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendukung pendidikan inklusif, mulai dari undang-undang hingga berbagai peraturan turunan yang menjamin hak penyandang disabilitas.
Namun, implementasi di lapangan masih perlu terus diperkuat.
Asep yang pernah menjadi koordinator Unit Layanan Disabilitas UNJ menceritakan, kampusnya mulai merintis layanan bagi mahasiswa disabilitas sejak 2014, bahkan sebelum istilah ULD secara resmi dikenal luas.
UNJ juga menerapkan kebijakan kuota penerimaan mahasiswa disabilitas. Setiap tahun kampus tersebut menerima sekitar 15 hingga 30 mahasiswa disabilitas melalui berbagai jalur seleksi, baik jalur nasional, prestasi, maupun seleksi mandiri.
Saat ini jumlah mahasiswa disabilitas di UNJ telah mencapai lebih dari 100 orang. “Ketika kuota belum terpenuhi melalui jalur umum, kami buka seleksi khusus. Yang dinilai tak hanya hasil akademik, tetapi juga motivasi dan kesiapan mereka untuk perkuliahan,” kata Asep.
Meski demikian, hasil riset yang dilakukan Asep terhadap 52 mahasiswa tunanetra dari berbagai perguruan tinggi di Indonesoa menunjukkan masih banyak kendala yang dihadapi.
Hambatan tersebut meliputi aksesibilitas bahan ajar, metode pembelajaran yang terlalu berorientasi visual, keterbatasan teknologi pendukung, interaksi sosial, hingga infrastruktur kampus yang belum sepenuhnya ramah disabilitas.
Karena itu, menurut Prof Asep, ULD tidak cukup hanya dibentuk secara administratif, tetapi harus mampu meningkatkan mutu layanan secara nyata agar mahasiswa disabilitas dapat belajar dengan nyaman dan setara.
Pentingnya peran ULD juga dirasakan langsung oleh mahasiswa Universitas Mercu Buana, Irzam, yang mengalami gangguan kecemasan dan depresi mayor saat menempuh pendidikan.
Ia mengisahkan, sempat mengalami masa sulit hingga harus menghentikan aktivitas perkuliahan pada semester lima. Namun, dukungan yang diberikan pihak fakultas dan program studi membuatnya tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.
Pihak kampus terus menjalin komunikasi dengan keluarga dan memberi ruang bagi dirinya untuk menjalani proses pemulihan melalui cuti akademik. Setelah menjalani terapi ke psikolog dan psikiater, Irzham perlahan kembali melanjutkan studi.
“Dari jurusan dan dosen sangat mendukung. Mereka memberi saya waktu untuk pulih dan tetap boleh melanjutkan kuliah sesuai kemampuan saya,” ujarnya.
Dukungan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Dari pengalaman pribadinya menjalani perawatan kesehatan mental, Irzam berhasil menghasilkan penelitian tentang desain interior rumah sakit jiwa yang kemudian terbit di jurnal terindeks Sinta 3.
Pengalaman UNJ dan Universitas Mercu Buana menunjukkan, kampus inklusif tidak hanya diwujudkan melalui kebijakan penerimaan mahasiswa disabilitas, tetapi juga melalui layanan pendampingan yang berkelanjutan.
Kehadiran ULD yang kuat, didukung komitmen pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan, menjadi fondasi penting agar mahasiswa disabilitas dapat berkembang dan meraih prestasi di perguruan tinggi. (Tri Wahyuni)
