Suara Karya

Jamin Pemerataan Mutu Pendidikan, BSKAP Perkuat Pengawasan dan Penilaian Buku

JAKARTA (Suara Karya): Pusat Perbukuan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) memastikan buku yang digunakan satuan pendidikan memiliki kualitas yang baik, sesuai kurikulum, serta mudah diakses oleh pendidik maupun peserta didik.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Perbukuan, Supriyatno menyikapi video yang beredar di platform TikTok pada 21 Agustus 2025 lalu, terkait buku Pendidikan Pancasila untuk siswa kelas 1 SD yang diunggah akun @ootd_glowbytika.

Akun tersebut mencantumkan lokasi Kota Cirebon, dan ESPS Pendidikan Pancasila 1 untuk SD/MI Kelas 1 terbitan Penerbit Erlangga

Ditambahkan, Pusat Perbukuan saat ini tengah melakukan pengawasan menyeluruh terhadap konten, tata kelola distribusi, hingga keterjangkauan harga.

“Upaya itu dilakukan karena sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan,” kata Supriyatno, di Jakarta, Selasa (30/9/25).

Pusat Perbukuan tengah melakukan pengecekan pada sistem penilaian internal. Untuk identitas sekolah tempat buku digunakan, masih ditelusuri keberadaannya.

Supriyatno kembali menegaskan betapa pentingnya penggunaan buku yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) kelayakan dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Buku ajar adalah sumber belajar utama. Melalui fitur Sistem Informasi Perbukuan Indonesia atau SIBI, kami pastikan buku yang digunakan di sekolah telah melalui proses penilaian dan pengawasan, agar layak dan sesuai dengan kurikulum. Sehingga peserta didik menerima materi yang tepat dan berkualitas,” ujarnya.

Program itu juga memastikan setiap buku ajar yang beredar melewati tahapan telaah substansi, bahasa, dan kesesuaian nilai kebangsaan, sehingga yang digunakan di sekolah benar-benar terjamin mutunya.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pelaku perbukuan untuk terus menjaga integritas dengan mengikuti proses penilaian perbukuan yang sesuai ketentuan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pusat Perbukuan melakukan beberapa langkah. Pertama, melakukan verifikasi internal untuk memastikan keabsahan buku yang beredar tersebut.

Kedua, melakukan koordinasi dengan Penerbit Erlangga untuk klarifikasi status buku, serta memastikan proses penilaian berjalan sesuai prosedur.

Ketiga, mengimbau dinas pendidikan dan sekolah untuk selalu mengecek status kelayakan buku melalui laman resmi Pusat Perbukuan, yang memuat SK dan HET agar dapat diakses publik.

Selain itu, Pusat Perbukuan juga mendorong partisipasi publik, termasuk guru dan orang tua, untuk melaporkan temuan terkait buku melalui kanal resmi pengaduan seperti SIBI.

“Mekanisme ini penting agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan responsif. Ke depan, kami akan memperkuat sistem pengawasan dan penilaian, agar buku yang digunakan di sekolah benar-benar sesuai standar mutu dan layak digunakan dalam proses pembelajaran,” kata Supriyatno menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts