JAKARTA (Suara Karya): PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II dalm tiga tahun terakhir sudah mampu membayarkan santunan hari tua (SHT) kepada pensiunan berkat transformasi menyeluruh di tubuh BUMN sehingga kinerjnya teeus membaik.
Kabag Sekretariat Perusahaan PTPN II Henny Mailena Siregar mengatakan kinerja PTPN II memang semakin membaik sejak transformasi.
“Kinerja keuangan yang semakin menguat membuat PTPN II mulai membenahi kewajibannya termasuk pembayaran SHT kepada pensiunan,” ujar Henny di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Diungkapkan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan prioritas pada perbaikan kinerja hingga kontribusinya kepada negara terus melesat dalam beberapa tahun terakhir dan membuat BUMN kian sehat dan mampu menunaikan sejumlah kewajiban. Seperti PTPN II yang sempat tidak mampu membayar membayar SHT selama 10 tahun namun kemudian kembali berhasil menunaikan kewajibannya tersebut.
Henny menyampaikan realisasi pembayaran SHT mulai 2018 sampai dengan April 2023 sebesar Rp 487 miliar. Kemudian, sisa kewajiban SHT PTPN yang akan dibayarkan pada Mei 2023 sampai dengan Desember 2023 sebesar Rp. 158,4 miliar.
“Selanjutnya untuk target 2024, PTPN II akan membayarkan SHT kepada karyawan yang pensiun sesuai dengan jatuh tempo (dengan syarat yang berlaku),” kata Henny. (dra)
