JAKARTA (Suara Karya): Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menegaskan, seluruh produk yang masuk ke Indonesia tetap wajib mengikuti proses jaminan halal.
Pernyataan tersebut ditegaskan Haikal menanggapi isu yang berkembang di media sosial, bahwa produk asing bisa bebas masuk tanpa sertifikasi halal karena salah tafsir atas kebijakan yang ada.
“Meski ada kerja sama atau pengakuan timbal balik dengan lembaga halal luar negeri, proses verifikasi halal tetap berjalan sesuai ketentuan,” kata pria yang akrab disapa Babe Haikal dalam acara buka puasa bersama media, di Jakarta, Senin (9/3/26).
Babe Haikal dalam kesempatan itu didampingi Sekretaris Utama (Sekum) BPJPH, Muhammad Aqil Irham dan jajaran pejabat di lingkungan BPJPH.
Ditambahkan, produk luar negeri yang akan masuk ke Indonesia tetap harus melalui registrasi dan pengecekan oleh lembaga halal yang diakui.
“Benarkah produk Amerika bebas masuk Indonesia tanpa sertifikat halal? Tidak benar. Produk tetap diproses halal, baik oleh lembaga halal di negara asal maupun oleh lembaga di Indonesia,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 110 lembaga halal luar negeri yang telah menjalin kerja sama dalam pengakuan bersama atau mutual recognition dengan BPJPH.
Lembaga-lembaga tersebut berasal dari berbagai negara sehingga memudahkan proses sertifikasi bagi produk impor, tanpa mengabaikan standar halal Indonesia.
Haikal juga menyoroti pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Karena kesalahan penafsiran informasi dapat memicu kegaduhan publik, apalagi terkait isu yang sangat sensitif seperti halal.
“Jangan sampai salah tafsir ini membuat masyarakat menjadi khawatir,” ucap Babe Haikal.
Ia memastikan kebijakan jaminan produk halal tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan. Produk yang masuk ke Indonesia akan tetap diverifikasi asal lembaga sertifikasinya, termasuk dari negara seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, hingga negara-negara Eropa.
“Kalau ada logo halal yang diakui, masyarakat tidak perlu khawatir. Jika ragu atau tidak ada label halal, konsumen bisa memilih untuk tidak mengonsumsinya,” pungkasnya.
Babe Haikal menyebut perkembangan industri halal di Indonesia saat ini menunjukkan peningkatan signifikan. Kontribusi sektor halal atas perekonomian nasional mencapai 27,34 persen dari produk domestik bruto sektor terkait.
Selain itu, jumlah sertifikat halal juga meningkat pesat. Hingga saat ini tercatat lebih dari 12 juta produk telah bersertifikat halal dengan hampir 3 juta pelaku usaha yang terdaftar.
Meski demikian, menurut Babe Haikal, angka tersebut masih jauh dari potensi sebenarnya. Data pemerintah menunjukkan, jumlah pelaku usaha di Indonesia mencapai sekitar 60 juta unit usaha.
Karena itu, Haikal menegaskan tahun 2026 menjadi momentum penting dalam percepatan sertifikasi halal nasional. “Tahun ini jadi penentu. Jika gagal mempercepat, maka semakin sulit mengejar target di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Ia pun mengajak pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mendaftar, serta mendorong masyarakat agar semakin kritis dalam memilih produk yang dikonsumsi.
“Kalau tidak halal, tinggalkan. Kalau ada logo halal, silakan. Konsumen memiliki kekuatan besar untuk menentukan arah pasar,” kata Haikal menandaskan. (Tri Wahyuni)
