JAKARTA (Suara Karya): Prinsip portabilitas BPJS Kesehatan membuat peserta Program JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Tak lagi bergantung pada alamat KTP atau domisili peserta.
Hal itu juga berlaku bagi semua segmen peserta JKN, termasuk para peserta JKN asal Tangerang Selatan yang mengalami kecelakaan bus pariwisata di Guci, Tegal, beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungannya ke RSU Serpong Utara, Rabu (10/5/23), Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menegaskan, seluruh pasien kecelakaan di RSU Serpong sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Mayoritas peserta berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Tangerang Selatan.
Kota Tangerang Selatan sendiri sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC), yang artinya lebih dari 95 persen warganya sudah terdaftar sebagai peserta Program JKN.
“UHC merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk memberi perlindungan jaminan kesehatan bagi warganya melalui Program JKN,” katanya.
Jika peserta JKN membutuhkan pelayanan kesehatan saat sedang di luar domisili, maka tetap bisa dilayani dan dijamin sesuai prosedur maupun ketentuan yang berlaku.
Terkait penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi pasien kecelakaan tersebut, Ghufrob mengatakan, hal itu sudah diatur mekanismenya oleh regulasi.
Dalam kondisi ini, Jasa Raharja merupakan penjamin pertama dan menanggung biaya perawatan pasien hingga maksimal Rp20 juta.
Sementara itu, BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua akan menanggung selisih biaya perawatan rumah sakit jika melebihi batas maksimal yang ditanggung Jasa Raharja.
“Kami telah berkunjung dan berkomunikasi langsung dengan beberapa pasien untuk memastikan mereka terlayani sesuai haknya. Tidak lupa, ikut mendoakan kesembuhan,” katanya.
Ghufron menawarkan ke pasien, jika ada kendala untuk tidak sungkan menghubungi BPJS Kesehatan. “Nanti akan ada petugas BPJS SATU yang siap membantu,” katanya menandaskan. (Tri Wahyuni)

