Suara Karya

Dampak Melawan Kemenkes, Ketua IDAI dr Piprim Tak Bisa Lagi Layani Pasien BPJS di RSCM

JAKARTA (Suara Karya): Dokter subpesialis jantung anak, dr Piprim Basarah Yanuarso mengumumkan dirinya tak bisa lagi melayani pasien pengguna BPJS di rumah sakit nasional RSCM Jakarta.

Larangan itu diduga lantaran ia mengkritisi kebijakan dari Kementerian Kesehatan yang dinilai melanggar azas meritokrasi terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan yang diumumkannya pada Jumat (22/08/25) melalui akun instagram @dr.piprim tersebut secara resmi memutasi aktivitas pelayanan kesehatan BPJS di RSCM, karena ia paksa pindah ke Rumah Sakit Fatmawati Jakarta.

Hal itu, menurut dr Pimprim berdampak bukan hanya pada akses layanan pasien jantung anak di RSCM tapi juga pendidikan calon dokter subspesialis jantung anak yang masih sangat terbatas jumlahnya di Indonesia.

“Kepada ayah bunda yang menjadi pasien-pasien saya di RSCM, dengan berat hati saya mengumumkan mulai hari ini saya tidak bisa lagi melayani di RSCM, baik di PJT maupun Kiara,” kata dr Piprim dalam unggahannya.

Dr Piprim mengaku saat ini akun berpraktik BPJS miliknya sudah ditutup. Konsekuensinya, hal itu membuat dirinya tidak bisa lagi melayani pasien BPJS.

Meski demikian, atas arahan direksi rumah sakit, ia diharapkan masih bisa melayani pasien di RSCM kencana, tepatnya di poli swasta. Padahal layanan tersebut pasien harus membayar sekitar Rp4 juta dengan echo dan pemeriksaan di RSCM Kencana.

Ia memahami kondisi ini tentunya akan sangat berat bagi orang tua yang anaknya sedang menjalani perawatan. Ia mengaku sudah 28 tahun melayani pasien anak di RSCM. Selama rentang waktu itu, sebagian besar adalah pasien BPJS.

Karena kemelut dengan Kementrian Kesehatan, terkait independensi dan pengambilalihan kolegium, ia pun menolak mutasi yang tidak prosedural, mutasi dadakan tanpa adanya lolos butuh, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan secara tiba-tiba dipaksa mutasi ke RS Fatmawati.

“Saya menolak dengan tegas cara-cara yang melanggar azas meritokrasi terhadap seorang ASN, yang dibekukan akunnya utk melayani pasien BPJS di RSCM,” tuturnya.

Kepada para pasien yang sudah terjadwal untuk dilayani melalui BPJS, dr Pimprin mengatakan pihaknya tidak bisa lagi melakukan pelayanan medis.

Sebagai seorang dokter yang sudah 28 tahun mengabdi di RSCM, dr Piprim mengaku berat hati karena tak bisa melayani masyarakat luas, khususnya para pengguna layanan BPJS.

Seorang dosen dan dokter spesialis anak senior, dr Piprim memiliki kepakaran subspesialis jantung anak. Saat ini dokter anak dengan kompetensi tambahan subspesialis jantung anak baru berjumlah 70 orang se-Indonesia.

Selain melayani masyarakat melalui layanan medis di RSCM, dr Piprim tercatat sebagai pendidik bagi calon dokter spesialis anak dan subspesialis jantung anak di Indonesia.

Saat ini hanya ada 4 center pendidikan yang bisa mencetak subspesialis jantung anak, yang tertua FKUI RSCM. Sementara itu RS Fatmawati tidak menyelenggarakan pendidikan bagi calon dokter subspesialis jantung anak.

Sebelumnya dr Piprim secara tegas menyatakan bahwa mutasi yang dialaminya ini sebagai bentuk hukuman kepada para pengurus IDAI yang secara konsisten menentang pengambilalihan Kolegium, termasuk Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia. (Tri Wahyuni)

Related posts