Suara Karya

Di Konsolnas 2026, Wamendikdasmen Soroti Isu Rendahnya Kompetensi Guru

JAKARTA (Suara Karya): Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyoroti isu rendahnya kompetensi guru dalam acara Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pendidikan Dasar dan Menengah 2026, di Gedung Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemdikdasmen, Sawangan, Depok, Rabu (11/2/26).

Persoalan rendahnya kompetensi guru, menurut Wamendikdasmen Atip, harus segera dibenahi. Karena hal itu berpotensi langsung terhadap kualitas pendidikan nasional.

Dalam forum nasional tersebut, Atip secara terbuka menyampaikan, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru selama ini cenderung lebih dominan, dibanding peningkatan kompetensi.

“Kesejahteraan memang penting, namun tidak boleh menggeser fokus utama pendidikan, yakni kualitas pengajaran di ruang kelas,” ucapnya.

Menurutnya, jika kompetensi guru tidak segera diperkuat, maka target peningkatan mutu pendidikan akan sulit tercapai.

Terkait rendahnya kompetensi guru, Atip mengungkapkan hasil Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) di sejumlah sekolah di Garut, Jawa Barat. Hasil tes tersebut menunjukkan nilai guru dengan kategori unggul ternyata bawah 20 persen, sementara mayoritas guru berada pada kategori sedang.

Temuan itu dinilai Atip menjadi alarm serius, mengingat Bahasa Indonesia merupakan bahasa utama dalam proses pembelajaran lintas mata pelajaran.

“Jika kompetensi dasar bahasa saja masih lemah, maka transfer pengetahuan kepada siswa berpotensi tidak optimal,” ucapnya.

Selain bahasa, Atip juga menyoroti kasus guru yang tidak mampu menyelesaikan soal matematika pada forum evaluasi tertentu.
Fenomena itu dinilai menunjukkan masih adanya kesenjangan antara standar kompetensi yang diharapkan dengan kemampuan aktual di lapangan.

“Persoalan ini tidak bisa dianggap kasus individual, melainkan harus dilihat sebagai sinyal perlunya pembenahan sistem peningkatan kompetensi guru secara nasional,” tegasnya.

Atip menjelaskan solusi atas persoalan tersebut tidak harus membentuk lembaga baru. Karena Indonesia sudah memiliki banyak institusi yang menangani kompetensi guru.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan fungsi kelembagaan, deregulasi aturan yang tidak relevan, serta koordinasi lebih efektif antara pusat dan daerah,” tegasnya.

Ditambahkan, rendahnya kompetensi guru akan berdampak langsung pada kualitas output pendidikan. Jika penguasaan materi guru belum optimal, maka siswa juga berisiko tidak memperoleh pembelajaran berkualitas.

Selain memiliki kompetensi akademik yang mumpuni, Atip menegaskan guru juga memiliki tanggung jawab moral sebagai teladan karakter.

Karena siswa lebih mudah meniru perilaku dibanding hanya mendengar nasihat. Sehingga kualitas kepribadian guru juga menjadi bagian penting dari kualitas pendidikan nasional.

“Kami berharap persoalan guru, baik kesejahteraan maupun kompetensi dapat diselesaikan secara bertahap melalui penguatan kebijakan, koordinasi lintas sektor, dan implementasi program yang konsisten,” ujarnya.

Dibagian akhir sambutan penutupnya, Atip berharap ke depan isu guru tidak lagi menjadi persoalan berulang dalam forum-forum pendidikan nasional di Tanah Air. (Tri Wahyuni)

Related posts