JAKARTA (Suara Karya): Direktur PT Global Energi Teknologi Sejahtera (GETS), Samuel Then, dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan oleh kuasa hukum korban dugaan penggelapan dan pencucian uang. Pelaporan dilakukan setelah kapal bernama GETS 1, yang sejatinya merupakan barang bukti perkara pidana, diduga digunakan kembali secara diam-diam oleh pihak perusahaan.
Kapal GETS 1 disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Subdit III Bareskrim Polri sejak 11 April 2023 sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/48/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Namun, kuasa hukum korban, Natalia Rusli, mengungkapkan bahwa kapal tersebut tetap dioperasikan oleh PT GETS atas permintaan langsung ke penyidik dengan dalih digunakan untuk mencari nafkah dan operasional perusahaan. Natalia menilai alasan tersebut tak dapat dibenarkan secara hukum.
“Ini barang bukti, bukan milik pribadi. Tapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Samuel Then. Bahkan hasilnya dipakai untuk foya-foya,” kata Natalia kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Menurut Natalia, kapal itu merupakan aset koperasi Pracico, yang dana investasinya diduga telah digelapkan. Ia menegaskan bahwa Samuel Then membangun sejumlah koperasi dan perusahaan fiktif untuk menggalang dana dari masyarakat.
“Company profile-nya palsu semua. Kami sudah telusuri dan tidak bisa dipercaya. Masyarakat harus waspada,” tegasnya.
Sebagai bentuk protes, Natalia telah melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Agung dan Bareskrim, mendesak agar barang bukti tersebut dikembalikan ke status penyitaan penuh tanpa pengecualian. Ia juga meminta agar seluruh pendapatan dari penggunaan kapal, termasuk hasil penambangan timah yang berkaitan dengan PT Timah, disita dan dialokasikan untuk mengembalikan kerugian nasabah.
“Kami juga minta PT Timah lebih berhati-hati memberikan izin tambang. Dari Desember 2023 sampai sekarang harus diaudit, ke mana aliran uang hasil sewa kapal ini,” ujarnya.
Natalia berharap, aparat penegak hukum tidak lengah dan segera mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan aset sitaan yang menyimpang dari prosedur hukum. (Boy)