Suara Karya

Diduga Terlibat Penggelapan, Penipuan dan TPPU, Notaris Ida Bagus Weda Utama Bakal Dipolisikan

JAKARTA (Suara Karya) : Kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang melibatkan seorang notaris kembali mencuat ke permukaan. PT Realindo XX melalui kuasa hukumnya dari Master Trust Law Firm bersiap melaporkan Notaris Ida Bagus Weda Utama, yang dikenal juga sebagai Ni Nyoman Latri, ke Polda Bali.

Laporan tersebut tak hanya ditujukan kepada sang notaris, tetapi juga kepada I Wayan Suardana (perantara), serta I Made Gelebug, Ni Made Jagit, dan I Nyoman Sekel selaku pihak penjual tanah. Mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum PT Realindo XX menilai perbuatan para pihak tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 374 KUHP, serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Akibat perbuatan tersebut, PT Realindo XX mengaku mengalami kerugian hingga Rp6,67 miliar, terdiri dari pembayaran lunas terhadap beberapa akta jual beli, antara lain Akta PPJB Nomor 73 dan 75 tertanggal 23 September 2015 senilai Rp7,14 miliar, serta cicilan untuk Akta PPJB Nomor 69 dan 71 dengan total Rp5,9 miliar.

“Notaris diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menahan data dan surat-surat penting, serta meminta pembayaran dilakukan kepadanya, bukan langsung kepada pemilik tanah. Ada yang janggal di balik ini semua,” ujar Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm, Jumat (7/11/2025).

Natalia menduga, praktik penggelapan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menilai ada indikasi keterlibatan pihak berpengaruh yang bertindak sebagai aktor intelektual di balik kasus ini.

“Kemungkinan besar ada sosok besar yang mengatur notaris dan para makelar tanah. Mereka tidak memiliki hak sedikit pun atas pembayaran tanah, namun bisa mengendalikan transaksi dan dokumen,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Natalia menyebut pihaknya akan melayangkan somasi resmi sebagai langkah awal, sebelum membawa kasus ini ke ranah pidana.

“Kami akan melaporkan langsung ke Polda Bali dan membongkar siapa aktor intelektual yang mengatur perangkat desa maupun notaris. Ini jelas bentuk konspirasi,” tegasnya.

Natalia juga menyoroti peran notaris yang dinilainya menyimpang dari fungsi hukum.

“Aneh, notaris seolah lebih berkuasa dari penjual maupun pembeli. Padahal, notaris hanyalah pejabat pembuat akta, bukan pemegang uang atau penentu transaksi. Kami menduga ada konspirasi mark-up harga yang melibatkan sindikat ini,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat dugaan keterlibatan pejabat notaris dalam praktik penggelapan dan pencucian uang bukan kali pertama terjadi. PT Realindo XX berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. (Warso)

Related posts