Suara Karya

Dukungan Pemda atas Implementasi Permendikdasmen No 2 Tahun 2025

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi dukungan penuh atas Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Hal itu disampaikan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dalam peluncuran Permendikdasmen No 2 Tahun 2024 di Jakarta, Jumat, (24/5/25). Pedoman itu menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga kedaulatan bahasa Indonesia.

Dukungan Kemendagri tersebut menguatkan peran pemerintah daerah dalam pengutamaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan identitas nasional.

Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah dengan menginisiasi para gubernur, bupati, dan walikota untuk menyusun regulasi yang mengatur pengutamaan bahasa Indonesia di dalam dokumen resmi dan ruang publik.

“Kegiatan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi dan ruang publik dapat menjadi program, dan diusulkan anggarannya dalam RAPBD di daerah masing-masing,” ucap Tito.

Ditegaskan, Permendikdasmen No 2 Tahun 2025 dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pengawasan secara sistematis dan terintegrasi, sehingga bahasa Indonesia dapat tetap menjadi bahasa pengantar utama dan alat pemersatu bangsa yang efektif di semua lapisan masyarakat.

“Adanya pedoman ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat budaya berbahasa Indonesia, khususnya di dunia pendidikan dan pelayanan publik agar generasi muda lebih bangga dan mahir menggunakan bahasa Indonesia,” ujarnya.

Mendagri juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat perlu dukungan dari seluruh daerah untuk menyukseskan kebijakan terkait kedaulatan bahasa Indonesia.

“Tantangannya, bagaimana kita bisa membawa mereka dalam satu kapal yang sama, untuk satu pikiran agar mengutamakan bahasa Indonesia sebagai penjaga kedaulatan bangsa. Jangan sampai kita kehilangan identitas,” ujar Tito menegaskan.

Ia juga menyoroti pentingnya penghargaan terhadap bahasa-bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Namun, bahasa Indonesia tetap harus diutamakan sebagai bahasa resmi dan bahasa pemersatu bangsa, terutama dalam acara formal.

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah Sjaifudian memberi apresiasi kepada Kemdikdasmen dalam melakukan pengutamaan dan penertiban penggunaan bahasa Indonesia, melalui Permendikdasmen No 2 Tahun 2025 yang mempermudah pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.

Hetifah mengatakan, percampuran bahasa Indonesia dengan bahasa asing dalam percakapan sehari-hari menyebabkan masyarakat kurang bangga, saat berbahasa Indonesia.

Untuk itu, lanjut Hetifah, diperlukan upaya serius untuk mengajak masyarakat menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, khususnya di ruang publik, lembaga pemerintahan, dan dunia usaha.

Hetifah menambahkan, pihaknya siap melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait Permendikdasmen tersebut ke daerah-daerah di Indonesia. “Kita bersama bisa menjaga kedaulatan bangsa ini dengan semangat Trigatra Bangun Bahasa,” kata Hetifah menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts