Suara Karya

Jelang Kenaikan Iuran JKN, 2,3 Juta Peserta Mandiri Pilih Turun Kelas

Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris. (suarakarya.co.id/Tri Wahyuni)

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah berencana menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri per 1 Juli. Kebijakan itu ditanggapi peserta dengan cara turun kelas perawatan langsung ke kelas paling rendah, yaitu kelas III.

“Peserta Mandiri yang turun hingga kelas III, jumlahnya lumayan besar, yaitu 7,54 persen atau sekitar 2,3 juta orang. Tapi ada juga peserta yang minta naik kelas, meski angkanya hanya 0,53 persen,” kata Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris dalam webinar yang digelar pada Kamis (18/6/20) petang.

Fachmi mengaku tidak kaget atas trend penurunan peserta Mandiri tersebut. Apalagi kondisi perekonomian Indonesia belakangan ini tidak terlalu bagus, sebagai dampak dari pandemi corona virus disease (covid-19).

“Yang penting mereka tetap terdaftar sebagai peserta JKN dan kartunya pun aktif. Hal itu sangat penting, karena kesehatan mereka tetap terjamin meski di masa sulit seperti ini,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana kenaikan iuran JKN per 1 Juli 2020 telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Merujuk pada data BPJS Kesehatan, jumlah peserta kelompok Mandiri selama Desember 2019 hingga Mei 2020 ada sebanyak 30.650.572 orang. Penurunan peserta selama 5 bulan terakhir secara keseluruhan mencapai 2.313.658 orang. Dari jumlah itu, penurunan terbesar ada di Desember 2019 yang mencapai 1.034.930 orang.

Dipaparkan secara rinci, jumlah peserta Mandiri yang turun dari kelas I ke kelas II ada 317.611 orang, peserta kelas I turun ke kelas III sebesar 510.728 orang, dan peserta kelas II turun ke kelas III mencapai 1.455.319 orang.

Perpres Nomor 75/2019 menyebutkan, mulai Januari 2020 besaran iuran BPJS Kesehatan kelas I menjadi Rp 160.000, kelas II menjadi Rp 110.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 ,mengatur mulai Januari 2020. Kebijakan itu dibatalkan setelah Keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tersebut.

Setelah itu, pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Presiden dengan Nomor 64/2020. Dalam aturan baru itu, disebutkan, mulai 1 Juli 2020 iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU/BP kelas I menjadi Rp 150.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp 42.000.

Fachmi menjelaskan, penurunan kelas dapat segera diketahui karena sistem informasi di BPJS Kesehatan memiliki fitur untuk peserta yang ingin turun kelas. Karena aktivasi kepesertaan yang turun kelas kini dipercepat menjadi 1 bulan dari sebelumnya yang mencapai satu tahun.

Selain adanya penurunan, Fachmi menyebut, ada sejumlah peserta yang memilih naik kelas. Dari 1 Desember 2019 sampai 1 Mei 2020, total peserta PBPU/BP atau Mandiri kelas III yang naik ke kelas II sebanyak 135.050 orang, peserta kelas III naik ke kelas I 67.243 orang dan peserta kelas II naik ke kelas I 103.475 orang.

“Jadi total peserta Mandiri yang naik kelas ada 163.146 orang atau sekitar 0,53 persen dari total peserta yang terdata,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kalsum Komaryani, mengemukakan, pihaknya akan meminta rumah sakit untuk menyediakan lebih banyak kelas III, seiring dengan makin meningkatnya jumlah peserta kelas III.

Pemerintah telah mewajibkan setiap rumah sakit untuk menyediakan 30 persen tempat tidur untuk peserta kelas III dalam program JKN-KIS atau sekitar 81.000 tempat tidur di seluruh Indonesia.

“Dari jumlah itu, ketersediaan saat ini sudah melampaui target yang ditetapkan. Jumlah tempat tidur untuk peserta kelas III yang tersedia sebanyak 127.000 tempat tidur,” kata Kalsum.

“Jumlah tersebut merupakan 47 persen dari seluruh tempat tidur yang tersedia di rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata perempuan yang akrab dipanggil Yani tersebut. (Tri Wahyuni)

Related posts