Suara Karya

Jemaah dan Petugas Haji Diminta Aktifkan Kepesertaan JKN sebelum ke Tanah Suci

JAKARTA (Suara Karya): Calon jemaah dan petugas haji diminta segera mengaktifkan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu untuk memudahkan jemaah dan petugas haji untuk mendapat perlindungan kesehatan yang optimal, sebelum berangkat dan kembali ke Tanah Air.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, kepesertaan JKN bagi jemaah dan petugas haji merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji tahun ini dan di tahun-tahun mendatang.

“Sejak 2017, syarat kepesertaan JKN memberi dampak positif terhadap jemaah dan petugas haji, khususnya saat persiapan menuju tanah suci dan kembali ke Tanah Air,” kata Ali Ghufron dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (17/2/25).

Lewat Program JKN, jemaah dan petugas haji dapat layanan kesehatan yang dibutuhkan, tanpa perlu khawatir soal biayanya. Diharapkan, jemaah dan petugas bisa beribadah dengan tenang. “Kesehatan jemaah dan petugas haji merupakan prioritas,” ucapnya.

Ghufron menilai, persyaratan kepesertaan JKN aktif sebelum berangkat ke tanah suci bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya tanpa terkecuali.

“Peraturan tentang penyertaan syarat JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, diharapkan menyadarkan masyarakat betapa pentingnya menjadi peserta JKN,” katanya.

Terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah dan petugas haji, Ghufro mengatakan, hal itu sudah masuk dalam kategori istitha’ah.

“Jika dalam proses istitha’ah itu kondisi fisik butuh pelayanan kesehatan, maka jemaah dapat memanfaatkan kepesertaan JKN untuk mengakses pelayanan kesehatan dengan mudah,” tuturnya.

Ghufron mengungkapkan, calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus proses keberangkatan haji, namun tetap didorong agar bisa segera mendaftarkan diri. Hal itu penting agar jemaah bisa mengakses pelayanan kesehatan, baik sebelum maupun sesudah pulang dari tanah suci.

“Jemaah dan petugas haji dapat mengakses riwayat kesehatannya melalui aplikasi Mobile JKN. Kehadiran fitur dalam aplikasi tersebut memberi manfaat besar, terutama jika jemaah mengalami kondisi darurat selama berada di Tanah Suci,” ucapnya.

Dengan riwayat kesehatan yang dapat diakses secara digital, maka tenaga medis di rumah sakit Arab Saudi dapat lebih mudah mengetahui rekam medis pasien. Sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

Ghufron mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan jemaah haji dan petugas haji. Pendaftaran bisa dilakukan melalui chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.

“Jika sudah menjadi peserta JKN, namun statusnya tidak aktif karena menunggak iuran, jemaah dan petugas haji dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan cara membayar tunggakan iurannya,” katanya.

Tunggakan iuran dibayar melalui kanal pembayaran atau bisa memanfaatkan layanan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, M. Zain mengatakan pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, Kementerian Agama melalui Ditjen PHU mewajibkan seluruh jemaah haji reguler untuk memiliki JKN yang aktif.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.

Jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya untuk memberi perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air.

“Program JKN akan memberi perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zain.

Ditambahkan, perlindungan kesehatan yang diberikan kepada jemaah masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. “Yang membedakan pada tahun ini adalah seluruh jemaah haji reguler wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif,” katanya.

Dengan ketentuan ini, maka kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum maupun setelah kepulangan ibadah haji. “Kami berharap semua jemaah mendapat haji maqbul dan mabrur. Insya Allah,” ucap Zain. (Tri Wahyuni)

Related posts