Suara Karya

Kemdikbudristek Beri Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi Pelaku Budaya

JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan (PTLK), Ditjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberi jaminan sosial, berupa BPJS Ketenagakerjaan bagi ratusan pelaku budaya.

Saat ini, fasilitas tersebut terbatas untuk pelaku budaya berprestasi yang mendapat penghargaan dari Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim melalui 3 kegiatan, yaitu Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Fim indonesia (FFl).

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan tercipta ekosistem yang lebih sehat di kalangan pelaku budaya. Mereka juga jadi lebih tenang dalam bekerja,” kata Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid di Jakarta, Selasa (23/7/24).

Pernyataan itu disampaikan usai menyerahkan secara simbolik kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah wakil dari pelaku budaya.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Hilmar menegaskan, para pelaku budaya wajib dilindungi negara. Karena profesi seniman dan pelaku budaya sama dengan profesi lainnya, yang tak luput dari risiko saat menjalankan pekerjaannya.

“Saya harap, kegiatan hari ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku budaya dan pemberi kerja untuk peduli dan memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial agar dapat terus berkarya tanpa rasa cemas,” ucapnya.

Menurut Hilmar, program itu juga penting dalam implementasi Manajemen Talenta Nasional (MTN) Bidang Seni Budaya, yang dikembangkan Kemdikbudristek.

Kedepannya, profesi di bidang kebudayaan akan mendapat perhatian dari generasi muda, yang masih sering ragu atas masa depan dari pekerjaan kebudayaan yang digelutinya.

Hilmar menekankan, perlu adanya kolaborasi antarberbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemberi kerja, guna memenuhi hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pelaku budaya di Indonesia.

“Kami akan melakukan advokasi, guna memastikan layanan seperti ini sudah sepatutnya diberikan oleh negara. Inisiasi ini akan dilanjutkan dinas kebudayaan di tingkat kabupaten/kota,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Restu Gunawan menyebut, jumlah pelaku budaya penerima penghargaan Mendikbudristek tercatat 400 orang. Dari jumlah itu, ada beberapa yang telah menjadi peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa ora ng meninggal dunia.

“Saat ini baru 67 pelaku budaya yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sisanya, ada yang meninggal, ada yang sudah jadi peserta dan lainnya sedang diverifikasi data. Karena banyak pelaku budaya yang tidak menggunakan nama sesuai KTP,” ujar Restu.

Pemberian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku budaya, lanjut Restu, merupakan pemenuhan bentuk pengakuan negara atas profesi kebudayaan, yang hak-haknya setara dengan profesi pada bidang lainnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin memberi apresiasi atas langkah strategis Kemdikbudristek dalam menjaga kelestarian budaya Indonesia.

“Jaminan sosial yang diberikan secara tidak langsung akan menjaga kontribusi dan menambah semangat pelaku seni budaya untuk terus berkarya di bidangnya masing-masing,” tuturnya.

Disebutkan, para pelaku budaya itu akan mendapat perlindungan 3 program dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pada kesempatan ini juga dilakukan pemberian hak berupa dana dan beasiswa kepada ahli waris salah seorang seniman yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, senilai total Rp221 juta.

Sedangkan perwakilan pelaku budaya penerima BPJS Ketenagakerjaan yaitu Maestro Seni Tradisi, penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 2022, Abdul Rachman; Pendiri Yayasan Tenun Tidore, yang juga Penerima AKI 2021 yaitu Anitawati; dan Maestro Seni Tradisi, Penerima AKI 2023, Oen Sin Yong.

Anitawati menyambut baik rencana Kemdikbudristek untuk menyusun regulasi agar seluruh pemerintah daerah ikut bergerak dalam memberi perlindungan jaminan sosial pelaku budaya di wilayahnya.

Dia mengaku kesulitan mengajak masyarakat setempat untuk menjadi penenun, karena profesi tersebut dianggap tidak memiliki jaminan di hari tua atau uang pensiun.

“Orangtua tidak boleh anaknya jadi penenun karena tidak punya pensiun. Semoga pemikiran mereka berubah setelah pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini,” ucap Anitawati menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts