Suara Karya

Kemdikdasmen Berikan Relaksasi Dana BOSP untuk Honor Guru dan TK Non-ASN

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan (TK) Non Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan itu merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di satuan pendidikan, khususnya di kondisi fiskal sebagian Pemda yang belum mampu mengalokasikan pembiayaan honor guru dan TK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal.

Lewat kebijakan itu, satuan pendidikan diberi relaksasi secara terbatas untuk menggunakan Dana BOSP untuk membiayai honor guru dan TK, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Relaksasi bersifat sementara dan hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026, sebagai langkah transisi guna memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan tanpa gangguan.

Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban utama untuk mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai dengan kewenangannya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah yang membutuhkan relaksasi diwajibkan mengajukan permohonan resmi ke Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).

Permohonan harus dilengkapi dengan pernyataan kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi, serta komitmen penguatan penganggaran pendidikan melalui APBD pada tahun berikutnya.

Pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan, serta memastikan pelaksanaan kebijakan itu tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Kemdikdasmen akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta tercapainya tujuan utama, yaitu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan relaksasi merupakan langkah pemerintah untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik di seluruh satuan pendidikan.

“Yang paling utama, kami ingin pastikan layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menggelar proses belajar mengajar secara optimal,” ujarnya.

Karena itu, relaksasi penggunaan Dana BOSP ini diberikan sebagai langkah transisi agar sekolah tetap memiliki dukungan yang memadai bagi guru dan tenaga kependidikan yang berperan langsung dalam proses pendidikan.

Mendikdasmen menegaskan, kebijakan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh peserta didik di Indonesia, sekaligus mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan secara berkelanjutan. (Tri Wahyuni)

Related posts