JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS selama satu bulan.
Langkah itu diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola, menyusul adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dr PAP yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi.
“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberi ruang untuk proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman dalam siaran pers, Kamis (10/4/25).
Kemenkes meminta RSHS agar bekerjasama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan, agar insiden serupa atau tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.
Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan test kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan.
“Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi test kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik,” tutur Aji.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas profesi, Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr PAP, yang secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.
Aji menyatakan, langkah cepat dan tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kemenkes dalam menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang aman, dan sistem pendidikan kedokteran yang profesional dan berintegritas.
Kemenkes juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Universitas Padjadjaran yang telah memberhentikan dr.PAP dari program pendidikannya dan Polda Jawa Barat yang sudah melakukan penyidikan dan penindakan terhadap dr PAP secara menyeluruh.
“Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” kata Aji menandaskan. (Tri Wahyuni)