Suara Karya

Kepala BSKAP Kukuhkan 23 Anggota BAN Paudikdasmen Periode 2023-2028

JAKARTA (Suara Karya): Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemdikbudristek, Anindito Aditomo mengukuhkan 23 Anggota Badan Akreditasi Nasional (BAN) Paudikdasmen Periode 2023-2028 di Jakarta, Rabu (14/6/23).

Anindito dalam sambutannya mengatakan, akreditasi memainkan peran penting sebagai instrumen penjaminan mutu eksternal. Karena akreditasi akan mengarahkan cara berpikir, mengambil keputusan, dan tindakan para pendidik dan kepala satuan pendidikan.

“Akreditasi yang dirancang dengan tepat akan mendorong satuan pendidikan dalam menumbuhkan budaya refleksi dan perbaikan berkelanjutan,” katanya.

Guna mendukung upaya tersebut, BSKAP Kemdikbudristek menginisiasi transformasi pelaksanaan akreditasi pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Paudikdasmen).

Tiga transformasi utama itu, disebukan, meliputi tata kelola, mekanisme dan instrumen akreditasi, serta peningkatan sumber daya manusia Badan Akreditasi Nasional (BAN). Hal ini sesuai Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Paudikdasmen.

Untuk memperkuat transformasi akreditasi, Anindito melakukan pengukuhan terhadap 23 anggota BAN Paudikdasmen. Hal itu mengacu pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 159 lP/2O23 tentang Pengangkatan Anggota BAN Paudikdasmen Tahun 2023-2028.

“Pengukuhan ini diharapkan dapat memantik semangat untuk terus menyukseskan pelaksanaan akreditasi demi pendidikan Indonesia yang berkualitas,” ucap pria yang akrab dipanggil Nino tersebut.

Anindito menjelaskan, Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang transformasi kelembagaan dan tata kelola BAN yang dilebur menjadi satu lembaga, baik di tingkat pusat maupun provinsi.

“Kita akan terus mengawal perubahan kelembagaan ini agar menghasilkan tata kelola yang mendukung transformasi seperti yang dicita-citakan,” tuturnya.

Dalam 3 tahun terakhir, BSKAP bersama BAN Paudikdasmen telah melakukan pembaruan terhadap standar nasional pendidikan, sehingga dirasakan tidak kaku dan terlalu administratif.

“Penilaian akreditasi pada satuan Paudikdasmen kini lebih substantif dan berfokus pada kualitas,” ucap Nino menegaskan.

Anindito akan mendorong anggota BAN Paudikdasmen untuk mengkaji dan menerjemahkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 menjadi kebijakan teknis yang lebih memantik peningkatan kualitas pendidikan.

Untuk pendidikan dasar dan menengah, reakreditasi didasarkan pada analisis data Asesmen Nasional dan Dapodik. Data yang akan reakreditasi itu masih membutuhkan kajian yang cermat.

“BAN Paudikdasmen juga berperan penting dalam menjaga integritas dan meningkatkan kapasitas para assesornya,” kata Nino menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts