Suara Karya

KKP Tertibkan Rumpon Milik Nelayan Filipina

JAKARTA (Suara Karya): Sebanyak enam alat bantu penangkapan ikan “rumpon” yang diduga kuat milik nelayan Filipina ditertibkan petugas Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15, dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa (30/7/2019).

Penertiban ini menambah deretan rumpon nelayan Filipina yang telah ditertibkan oleh KKP. Sejak Januari hingga 31 Juli 2019, sebanyak 82 rumpon ilegal milik nelayan Filipina telah ditertibkan. Selain itu, terdapat lima rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan pada tahun 2019.

“Penertiban enam rumpon nelayan Filipina berlangsung di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi, yang berbatasan dengan perairan Filipina,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, melalui siaran persnya yang diterima suarakarya.co.id, di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Agus menambahkan, rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia sekitar 1-4 mil laut di dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Hal ini sangat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Filipina.

Selanjutnya, KP. Hiu 15 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah menarik rumpon-rumpon tersebut dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR). (Pramuji)

Related posts