
JAKARTA (Suara Karya): PT Sumber Utama Fiber Indonesia (SUFI) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dugaan belum dilunasinya pembayaran pekerjaan pemeliharaan jaringan dan perlindungan server yang menjadi benteng pemblokiran situs judi online, pornografi, hoaks, dan konten negatif lainnya.
Kuasa hukum PT SUFI, Muhammad Rullyandi, menjelaskan bahwa nilai proyek mencapai Rp78 miliar, namun Komdigi baru membayar Rp21 miliar. Artinya, masih ada sisa kewajiban sekitar Rp57 miliar untuk periode pekerjaan Maret–Desember 2024.
“Proyek ini sudah selesai dan berfungsi optimal untuk mendukung pengendalian konten berbahaya. Tetapi sisa pembayaran belum juga diselesaikan Komdigi,” ujar Rullyandi di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, pekerjaan pemeliharaan server tersebut sangat vital karena berhubungan langsung dengan upaya negara menekan peredaran judi online dan konten ilegal. Bahkan, ia menilai kontribusi itu sejalan dengan salah satu program prioritas pemerintah di bidang keamanan digital.
Namun, Rullyandi menyebut Komdigi menolak melanjutkan pembayaran dengan alasan adanya tunggakan yang belum diaudit ulang oleh BPKP. “Alasan ini tidak bisa diterima. Kalau begitu, setiap tagihan yang menyeberang tahun anggaran bisa tidak dibayarkan pemerintah,” tegasnya.
Rullyandi mengatakan PT SUFI mengalami hambatan operasional akibat belum cairnya sisa pembayaran tersebut. Ia menilai pemerintah justru perlu memberi apresiasi pada pihak swasta yang mendukung agenda strategis negara, bukan sebaliknya.
“Kami hanya meminta kewajiban itu dipenuhi. PT SUFI juga tetap membuka ruang mediasi agar ada jalan tengah,” kata Rullyandi.
Dalam persidangan, perwakilan Komdigi memilih tidak memberi komentar. Perkara kini memasuki tahap mediasi untuk mencari solusi penyelesaian antara kedua belah pihak. (Boy)

