JAKARTA (Suara Karya): Polemik kepemilikan dan penggunaan kapal GETS 1, aset PT GETS yang seharusnya menjadi barang bukti dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kembali mencuat. Kapal yang menurut catatan penyitaan Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sejak 11 April 2023 itu, diduga hingga kini masih dikuasai dan dipakai oleh Samuel Then untuk kepentingan pribadi.
Kondisi tersebut dipertanyakan oleh Tedy Agustiansjah, salah satu korban dalam kasus ini. Ia menegaskan, barang bukti seharusnya tidak bisa dipergunakan untuk mencari keuntungan pribadi, apalagi jika terkait perkara pidana yang masih berjalan.
“Di mana taring Kejati kalau barang sitaan bisa dipakai individu? Keuntungannya bukan untuk nasabah, tapi untuk orang lain,” kata Tedy, Sabtu (6/9/2025).
Tedy mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kajati DKI Patris Yusrian Jaya, dan Direktur PT Timah Restu Widiyanto agar segera menertibkan penggunaan kapal tersebut. Ia bahkan meminta agar izin tambang kapal GETS segera dicabut karena menurutnya, aset itu milik nasabah Pracico, bukan Samuel Then.
Menurut Tedy, praktik penggunaan kapal sitaan untuk aktivitas penambangan justru merugikan korban. “Saya merasa keberatan karena barang bukti dipakai Samuel Then untuk menambang. Hasilnya tidak diberikan kepada para nasabah, termasuk saya,” ujarnya.
Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, juga menolak alasan pihak PT GETS yang sebelumnya mengajukan permohonan pinjam pakai kapal dengan dalih menjaga kelangsungan usaha. Natalia menegaskan, kapal itu tetap berstatus barang bukti tindak pidana dan tidak boleh digunakan secara komersial.
“Nyatanya kapal dipakai diam-diam untuk kepentingan pribadi, sementara uang hasilnya digunakan bukan untuk kepentingan nasabah, melainkan gaya hidup,” kata Natalia.
Sebelumnya, Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri memang telah menyita kapal GETS 1 sesuai LP/B/48/11/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Namun, belakangan muncul kabar bahwa pihak PT GETS mengajukan permohonan pinjam pakai dengan jaminan kapal akan dihadirkan kembali jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses hukum.
Kini, Tedy dan kuasa hukumnya menuntut kejelasan sikap dari aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesan bahwa barang bukti bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan. (Boy)

