JAKARTA (Suara Karya): Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melanjutkan rangkaian konsultasi publik untuk pemantauan dan peninjauan atas pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Kegiatan itu digelar di Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Senin (27/10/25), setelah sebelumnya dilaksanakan di Provinsi Bali.
Kegiatan dibuka Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, yang didampingi Kepala Biro Hukum, SDM dan Humas BPJPH, Indrayani.
“Kita melakukan Pemantauan dan Peninjauan atas pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), karena selama 11 tahun pastinya banyak dinamika. Sehingga perlu dievaluasi secara berkala, agar tetap relevan terhadap perkembangan zaman,” katanya.
Muhammad Aqil Irham ingin mendengar langsung aspirasi, masukan, dan evaluasi dari seluruh pemangku kepentingan.
“Suara dari para stakeholder, baik perguruan tinggi, pelaku usaha, Lembaga Pemeriksa Halal, Auditor Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, hingga pihak MUI dan instansi teknis akan menjadi bahan pertimbangan yang krusial dalam proses peninjauan peraturan yang sedang dilakukan,” ujarnya.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi Hasan dalam sambutannya menegaskan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut.
“UIN Sunan Kalijaga menjadi salah satu kampus yang berkomitmen dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, lewat pendirian Halal Center di kampus,” tuturnya.
Mengoptimalkan diskusi, kegiatan dibagi menjadi tiga kluster, yaitu Kluster Penerima Manfaat yang diikuti para pelaku usaha; Kluster Penetapan Kehalalan dan Pengawasan yang diikuti MUI Provinsi DIY, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, serta akademisi.
Selain itu ada Kluster Aktor Pelaksana Regulasi yang diikuti oleh perwakilan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Auditor Halal, dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Kegiatan itu diharapka menjadi ruang kolaborasi nyata antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun sistem jaminan produk halal yang inklusif, efisien, dan berdaya saing global. (Tri Wahyuni)
