Suara Karya

Kwik Kian Gie Beberkan Seputar Pemberian SKL BLBI ke Para Obligor

JAKARTA (Suara Karya): Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), Kwik Kian Gie, menjalani persidangan sebagai saksi dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/7).

Dalam persidangan, Kwik mengaku, rapat pembahasan upaya penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk para obligor BLBI, dilakukan di rumah pribadi Presiden kelima Indonesia, Megawati Soekarnoputri.

Kwik Kian Gie bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung.

Selain Kwik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK juga menghadirkan Menko Ekuin periode 2000-2001 Rizal Ramli, Ketua BPPN 2000-2001 Edwin Gerungan, Kepala BPPN 2001-2002, dan Koordinator Tim Pengarah Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Hadiah Herawatie.

Kwik Kian Gie menyatakan, saat menjabat sebagai Menko Ekuin, dirinya juga merangkap sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Saat itu, Sekretaris KKSK adalah Syafruddin Arsjad Temenggung.

Untuk jabatan Kepala Bappenas, ujar Kwik, juga ex-officio sebagai anggota KKSK. Posisi Kwik sebagai kepala Bappenas ketika itu dijabat saat era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Kwik membeberkan bahwa dirinya sudah sejak awal menolak diterbitkan dan diberikannya SKL kepada para obligor BLBI. Karena, katanya, penerbitan SKL atau Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham (SPKPS) sangat berbahaya, akan menimbulkan permasalahan, dan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Dia memaparkan, ada tiga kali rapat kabinet yang dilakukan Pemerintahan Megawati guna membahas kebijakan penerbitan SKL. Kwik mengklaim, saat dua kali rapat, dirinya berhasil menggagalkan pengambilan keputusan dengan menyampaikan pendapat seperti tadi.

“Tetapi ketika ketiga kalinya, diadakan rapat sidang kabinet terbatas maka saya kalah, oleh karena saya langsung menghadapi apa yang saya sebut total football. Begitu sidang kabinet dibuka, semua menteri dari semua penjuru menghantam saya, sehingga saya sudah tidak berdaya lagi untuk mengemukakan argumentasi,” ujar Kwik, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Gan)

Related posts