Suara Karya

Lebih Terstruktur, Pengelolaan Talenta Nasional Kini Diatur dalam Permendikdasmen No 25/2025

JAKARTA (Suara Karya): Pengelolaan talenta nasional kini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.

Regulasi tersebut memastikan pengelolaan talenta peserta didik dilakukan secara berkelanjutan, terstruktur, dan menjangkau potensi murid baik secara akademik maupun nonakademik.

“Permendikdasmen ini resmi berlaku sejak 17 Desember 2025 lalu. Diterbitkannya regulasi baru ini, sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu Permendikbudristek Nomor 71 Tahun 2024,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga, Kemdikdasmen, Biyanto dalam diskusi media, di Jakarta, Senin (2/2/26).

Hadir dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Talenta, Kemdikdasmen, Mariman Darto; dan Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Maria Veronica Irene Herdjiono.

Regulasi terbaru ini, lanjut Biyanto, menempatkan manajemen talenta sebagai kebijakan strategis, agar potensi murid di Indonesia dapat dikelola dari tahap identifikasi hingga pengembangan kariernya di masa depan.

Hal senada disampaikan Mariman Darto. Katanya, manajemen talenta tidak berhenti pada pembinaan prestasi, tetapi juga diperkuat dengan skema beasiswa sebagai jembatan menuju pendidikan tinggi dan karier global.

“Kebijakan tersebut dirancang sebagai strategi nasional untuk mengelola bakat, minat, dan kemampuan murid secara lebih terstruktur dan berkelanjutan,” ucapnya.

Skema beasiswa itu ditujukan bagi murid berprestasi di tingkat nasional maupun internasional, baik di bidang akademik maupun non-akademik, mulai dari sains, seni, vokasi, hingga olahraga.

“Program beasiswa talenta pada dasarnya merupakan bentuk penghargaan negara kepada peserta didik berprestasi untuk melanjutkan pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri, sekaligus mendukung pembangunan SDM unggul Indonesia,” tuturnya.

Melalui penguatan kebijakan talenta, menurut Mariman, beasiswa tidak lagi dipandang sebagai program terpisah, tetapi menjadi bagian dari sistem manajemen talenta nasional.

“Itu artinya, prestasi murid akan terhubung langsung dengan peluang pendidikan lanjutan dan pengembangan karir profesional di masa depan,” tegasnya.

Kepala Puspresnas, Maria Veronica Irene Herdjiono mengibaratkan, pelaksanaan manajemen talenta nasional seperti lari maraton yang membutuhkan estafet antar level pendidikan dan pemerintahan.

“Manajemen talenta bukan sprint jarak pendek, tetapi maraton yang membutuhkan keberlanjutan dari tingkat sekolah hingga pusat, atau sebaliknya,” ujarnya.

Dalam implementasinya, perempuan yang akrab disapa Irene itu menyebut ada 4 prinsip utama yang menjadi landasan manajemen talenta, yaitu berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

“Pemerintah ingin memastikan pengembangan talenta benar-benar berangkat dari potensi dan minat murid, sekaligus dapat diakses seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali,” katanya.

Selain itu, pelaksanaan program juga dilakukan secara kolaboratif melalui sinergi 4 pilar pendidikan, yaitu pemerintah, satuan pendidikan, masyarakat, dan dunia usaha.

Irene menjelaskan, manajemen talenta murid dilaksanakan melalui 5 tahapan utama. Pertama, identifikasi minat dan bakat murid sejak dini, yang selama ini telah dilakukan di sejumlah sekolah melalui pemetaan kegiatan ekstrakurikuler dan potensi lomba.

Kedua, adalah pengembangan talenta melalui berbagai program pembinaan, termasuk program Bina Talenta Indonesia yang akan segera disosialisasikan secara nasional.

Ketiga adalah aktualisasi talenta melalui berbagai ajang kompetisi maupun non-kompetisi, seperti OSN, FLS2N, lomba debat, hingga program berbasis dampak sosial menjadi bagian dari aktualisasi prestasi sekaligus penguatan karakter murid.

“Prestasi harus sejalan dengan karakter. Tak cukup berprestasi, tetapi juga harus memiliki karakter yang kuat,” tegasnya.

Tahap berikutnya adalah apresiasi talenta, yang diwujudkan dalam bentuk karier belajar, pembinaan lanjutan, peluang kerja, hingga peningkatan kesejahteraan.

Tahap terakhir adalah kapitalisasi talenta, yaitu pemberdayaan murid berprestasi agar dapat memberi dampak lebih luas. Salah satu contoh implementasi sederhana adalah pelibatan alumni berprestasi untuk membimbing adik kelas di sekolah.

Pemerintah menargetkan seluruh tahapan manajemen talenta ini dapat diterapkan secara menyeluruh di daerah hingga tahun 2030.

Saat ini, melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT), pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 379 ribu siswa berbakat dari total sekitar 40 juta data murid nasional. Angka itu dinilai masih sangat kecil, dibanding potensi talenta yang ada di seluruh Indonesia.

Karena itu, pemerintah akan memperluas proses kurasi talenta hingga ke daerah-daerah untuk menemukan lebih banyak potensi unggul yang selama ini belum terdata.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membangun sistem pembinaan talenta nasional yang lebih adil, merata, dan mampu mencetak generasi unggul yang berdaya saing global.

Terkait Program Beasiswa Talenta Indonesia yang akan diluncurkan tahun 2026 ini, Kemdikdasmen berkolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyiapkan sekitar 6 ribu beasiswa untuk memperkuat daya saing para talenta muda berprestasi. (Tri Wahyuni)

Related posts