Suara Karya

Lembaga Kursus Kini Diatur Lebih Ketat, Kemdikdasmen Keluarkan Regulasi Baru

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah mulai memperketat tata kelola pendidikan nonformal. Mulai 2026, seluruh lembaga kursus di Indonesia wajib memiliki izin resmi dan menerapkan sistem sertifikasi sesuai standar nasional.

Ketentuan itu ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus yang baru ditetapkan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan, kebijakan itu bertujuan meningkatkan mutu pendidikan kursus, sekaligus memastikan perlindungan bagi peserta didik agar mendapat layanan pembelajaran yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

“Lembaga kursus memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional sebagai alternatif, pelengkap, dan penguat pendidikan formal,” ucap Abdul Mu’ti di Jakarta, Jumat (9/1/26).

Dengan demikian, pemerintah memastikan lembaga kursus harus dikelola secara profesional, terarah, dan bertanggung jawab. “Pendidikan kursus harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi peningkatan kompetensi masyarakat,” tegasnya.

Dalam Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 itu disebutkan, penyelenggaraan lembaga kursus dapat dilakukan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum.

Namun, setiap lembaga kursus wajib memiliki izin pendirian dan terdaftar dalam sistem pendataan Kemdikdasmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain perizinan, pemerintah juga menetapkan standar penyelenggaraan pendidikan kursus sebagai bagian dari penjaminan mutu. Hal itu meliputi standar kompetensi lulusan dan standar tata kelola lembaga, yang dirancang untuk memastikan kualitas pembelajaran.

Dari sisi sumber daya manusia, regulasi ity mengatur kualifikasi dan kompetensi instruktur. Setiap instruktur lembaga kursus wajib memiliki sertifikat kompetensi yang relevan atau pengalaman kerja sesuai bidang program yang diajarkan.

Lembaga kursus juga didorong aktif meningkatkan kompetensi instruktur guna menjaga mutu pembelajaran.
Program pendidikan kursus diselenggarakan dengan prinsip fleksibel, terintegrasi, relevan, inklusif, dan berkeadilan.

Jenis layanan mencakup pendidikan keterampilan, bimbingan belajar, serta kecakapan hidup yang diarahkan untuk membangun kemandirian peserta didik, dan kesiapan menghadapi dunia kerja maupun kehidupan bermasyarakat.

Regulasi itu juga mengatur sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi sebagai bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran peserta didik.

Lembaga kursus yang terakreditasi berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai standar yang ditetapkan, sehingga lulusan memiliki daya saing yang lebih kuat, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tersebut mulai berlaku sejak diundangkan dan memberi masa penyesuaian paling lama 2 tahun bagi lembaga kursus yang telah berdiri sebelumnya.

Selama masa transisi, Kemdikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi agar kebijakan dapat diterapkan secara optimal dan berdampak nyata bagi peningkatan mutu pendidikan nonformal di Indonesia. (Tri Wahyuni)

Related posts