JAKARTA (Suara Karya): Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menempuh langkah penegakan hukum melalui gugatan sederhana terhadap badan usaha yang tidak patuh terhadap kewajiban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah itu dilakukan untuk memastikan hak pekerja atas jaminan kesehatan nasional tetap terlindungi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Sesuai regulasi yang berlaku, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN, serta membayarkan iuran secara rutin dan tepat waktu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah menegaskan, gugatan sederhana itu merupakan tahap lanjutan setelah proses pemeriksaan dan pengawasan terhadap badan usaha tak membuahkan hasil yang diharapkan.
“Program JKN adalah amanat konstitusi. Kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja serta membayarkan iurannya harus dikawal secara serius,” ucap Marcelo, di Jakarta, Kamis (8/1/26).
Ditambahkan, pemeriksaan, pengawasan, hingga jalur litigasi adalah instrumen penegakan yang ditempuh secara terukur untuk mendorong kepatuhan.
Marcelo menyebut, ada tiga entitas badan usaha yang tergabung dalam satu grup usaha menjalani proses gugatan sederhana, di sepanjang tahun 2025. Upaya hukum tersebut ditempuh setelah pembinaan dan pengawasan belum berdampak terhadap tingkat kepatuhan badan usaha yang bersangkutan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama BPJS Kesehatan akan terus mengawal proses gugatan ini hingga tuntas dengan harapan hak pekerja atas Program JKN dapat dipulihkan.
Ia juga berharap langkah tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi badan usaha lain agar lebih patuh terhadap kewajiban ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
Selain penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mendorong publikasi terhadap putusan gugatan kepatuhan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Publikasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk transparansi sekaligus efek pencegahan bagi badan usaha lain.
“Putusan pengadilan bersifat terbuka untuk umum. Melalui akses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, publik dapat mengakses informasi perkara secara objektif dan transparan,” jelas Marcelo.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja menegaskan, BPJS Kesehatan selalu mengedepankan pendekatan pembinaan dan pengawasan secara bertahap kepada badan usaha sebelum melibatkan aparat penegak hukum.
“Pelibatan Kejaksaan bukan langkah awal, melainkan tahapan lanjutan setelah proses pembinaan dan pengawasan tidak ditindaklanjuti oleh badan usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kewajiban pemberi kerja terhadap pekerjanya dapat dipenuhi,” ujar Herman.
Ia pun berharap, melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan BPJS Kesehatan, kepatuhan pemberi kerja terhadap Program JKN di wilayah Jakarta Selatan bisa kian meningkat, sehingga hak pekerja atas jaminan kesehatan dapat terpenuhi secara adil, setara, dan berkelanjutan. (Tri Wahyuni)
